Zonamerah| Maros – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang karyawan berinisial (MA) di lingkungan kerja PT. SST yang beroperasi di kawasan Pergudangan Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, menjadi sorotan publik. Korban dilaporkan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen atau cacat seumur hidup.
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian berbagai pihak setelah muncul dugaan bahwa korban belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan saat menjalankan pekerjaannya. Dugaan tersebut kini menjadi pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab melalui klarifikasi perusahaan maupun pemeriksaan dari instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja yang dialami (MA) berdampak serius terhadap kondisi fisiknya sehingga mengakibatkan keterbatasan permanen dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Kondisi tersebut juga berdampak pada kemampuan korban untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya, termasuk memastikan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat permanen, maka aspek perlindungan tenaga kerja menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Sejumlah pihak mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan Maros dan Provinsi Sulawesi selatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi pengawas ketenagakerjaan melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap status hubungan kerja korban serta kepesertaan jaminan sosialnya. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya hak-hak pekerja yang bersangkutan.
“Kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen merupakan persoalan serius. Apabila benar terdapat pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya, maka hal itu perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang,” ungkap salah seorang pemerhati ketenagakerjaan.
Sementara itu, Salah seorang teman korban berharap adanya perhatian dan penyelesaian yang adil terhadap kondisi yang dialami (MA). Mereka berharap seluruh hak korban sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dan adanya kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Saat dikonfirmasi Media, Kadisnakertrans Maros, Andi Patiroi Sambaloge, S.Pd., M.Si., Mengatakan Sesuai pencatatan kami di Disnakertrans Maros bahwa perusahaan tersebut belum miliki Peraturan Perusahaan (PP) dan sementara dalam pengurusan administrasi PP pada Disnakertrans Maros. ujarnya Kadisnakertrans Maros, 12/06/2026.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui pesan WA pihak PT.SST belum memberikan tanggapan.(Ar)

















