Maros Darurat Peredaran Narkoba? Polisi Catat 48 Kasus Dalam Kurang Dari Enan Bulan

Kepolisian, Narkoba, NEWS42 Dilihat

MAROS,Zonamerah– Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mencatat telah menangani 48 perkara penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun ini. Capaian tersebut diraih dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.

Kasat Resnarkoba Polres Maros IPTU Asis Arif,. SH. Menjelaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros, termasuk melakukan pengungkapan terhadap jaringan pengedar.

“Alhamdulillah, terkait penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Maros, saat ini kami sudah menangani 48 perkara. Terakhir kami juga berhasil mengungkap beberapa kasus, termasuk pengungkapan sekitar 400 gram sabu yang sebelumnya telah kami rilis,” ujarnya.

Terkait adanya target terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), Kasat Resnarkoba menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan.

“Untuk DPO, terkait laporan yang kami tangani, saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan-jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Maros,” katanya.

Ia menyebut seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Selain penindakan, Satresnarkoba Polres Maros juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami telah melaksanakan himbauan dan sosialisasi di Desa Temmapaduae dan Desa Bonto Mate’ di Kecamatan Marusu sebagai upaya mencegah peredaran narkotika. Selain itu, pemantauan dan pengawasan juga terus dilakukan di sejumlah desa dan kelurahan,” jelasnya.

Upaya tersebut, lanjutnya, turut membuahkan hasil dengan diraihnya prestasi Kampung Bebas Narkoba.

“Alhamdulillah, Kampung Bebas Narkoba di Dusun Lekobanci berhasil meraih peringkat ketiga. Ini menjadi salah satu pencapaian Satresnarkoba Polres Maros dalam memerangi peredaran narkotika,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa seluruh pelaku yang diamankan dalam 48 perkara tersebut merupakan orang dewasa.

“Yang kami jaring semuanya merupakan pelaku dewasa,” tegasnya.

Dengan tingginya angka pengungkapan kasus dalam waktu kurang dari enam bulan, Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku sekaligus memperkuat upaya pencegahan guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Maros.

( Ak Cully )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *