Zonamerah | Makassar – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, terkait polemik sengketa lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area, yang terletak di Desa Boneposi dan Ranteballa Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. 3/06/2026
Dalam RDP tersebut sebagai ahli waris pemilik lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area, Dr. Basir menyampaikan harapannya agar proses penyelesaian sengketa lahan dapat berlangsung dengan adil dan transparan melalui mekanisme RDP ini.
Basir menjelaskan bahwa keluarganya memiliki dokumen yang membuktikan keterlibatan orang tuanya dalam proses persetujuan penggunaan lahan, yang tercantum dalam Adendum Kontrak Karya tertanggal 19 Januari 1998. Ia menegaskan bahwa pamannya, Muhammad Nasir Abadi, beserta saudara-saudaranya, termasuk ibunya, Parida Abadi, tercatat sebagai pihak-pihak yang menandatangani persetujuan tersebut.
Basir menerangkan bahwa persoalan hukum tersebut mulai ia laporkan pada tahun 2022 ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen serta pengalihan hak atas barang tidak bergerak, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP.
Ia merasa keberatan karena dituduh telah menyerahkan lahan kepada pihak lain untuk dibayarkan kompensasi, serta disebut melakukan mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal menurutnya hal tersebut tidak pernah terjadi.
Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Basir mengklaim keluarganya berhak atas lahan seluas sekitar 14.390 hektare yang berada dalam wilayah konsesi PT Masmindo. Ia juga menegaskan bahwa pembayaran yang pernah dilakukan perusahaan bukanlah pembayaran pembebasan tanah, melainkan hanya kompensasi atas tanaman tumbuh yang ada di lahan milik para penggarap.
“Jika yang dibayarkan hanya tanaman tumbuh, maka hak kepemilikan tanah belum pernah diselesaikan. Oleh karena itu, kami menilai pemilik lahan yang sah belum menerima ganti rugi yang sepadan,” ujarnya.
Basir mempertanyakan penghentian penyelidikan (SP3) yang diduga didasarkan pada anggapan bahwa dirinya sudah menerima sejumlah uang dan berdamai dengan pihak terlapor. Ia membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima pembayaran maupun melakukan perdamaian.
Menurutnya, sejumlah pihak kemudian menerbitkan dokumen baru yang dijadikan dasar penguasaan lahan, berupa surat garapan, yang menurut Basir bukanlah bukti kepemilikan tanah. Ia juga menyoroti klaim transaksi atas lahan seluas empat hektare yang dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan klaim kepemilikan atas keseluruhan wilayah sengketa.
Sementara itu, Senior Manager Legal PT Masmindo, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa perusahaan berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku dalam menyikapi sengketa lahan yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Menurut Rizki, PT Masmindo menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa kasus yang pernah dilaporkan sebelumnya telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Rizki menerangkan bahwa pihak-pihak yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut adalah masyarakat yang menerima kompensasi lahan dari perusahaan, bukan PT Masmindo secara langsung. Beberapa nama yang sempat dilaporkan, termasuk Aziz Sangga dan dua orang lainnya, telah memperoleh keputusan penghentian penyidikan.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pihak yang mengajukan keberatan. Dalam komunikasi tersebut, PT Masmindo menyatakan terbuka apabila terdapat bukti baru yang dapat diajukan melalui jalur hukum.
“Jika memang ada bukti, silakan ditempuh melalui proses hukum. Pada prinsipnya, PT Masmindo terbuka dan akan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku. Apabila ada putusan yang menyatakan perusahaan melakukan kesalahan, baik terkait pembayaran maupun hal lainnya, kami akan mengikuti keputusan tersebut sesuai aturan,” tambahnya.
Mengenai luas lahan yang sudah diberi kompensasi, Sekitar 1.400 Hektar. Istilah yang kami gunakan adalah kompensasi, bukan pembayaran,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, memilih bersikap hati-hati dalam menanggapi kasus ini. Alih-alih langsung menarik kesimpulan, legislator tersebut meminta PT Masmindo menyerahkan dokumen kontrak karya beserta seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan penggunaan lahan.
DPRD juga memutuskan untuk melakukan kunjungan langsung ke lokasi sengketa guna mengobservasi kondisi riil di lapangan.(Ak Culli)











