MAKASSAR – Sengketa waris ahli waris Dg Gassing yang telah berlangsung sejak tahun 2023 kembali berlanjut di Pengadilan Agama Makassar. Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan setelah diajukannya gugatan perlawanan (verzet) oleh pihak tergugat.
Kuasa hukum Irfan bin Syamsibar penggugat, Bayu Aryantha Putra, SH., MH., menyampaikan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah diputus hingga tingkat kasasi. Namun, pihaknya kemudian mengajukan upaya hukum verzet dengan Nomor Register 866/Pdt.G/2026/PA Makassar.
“Perkara ini sudah diputus sampai tingkat kasasi. Namun kami mengajukan perlawanan karena menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam alat bukti yang digunakan pada persidangan sebelumnya,” ujarnya di Pengadilan Agama Makassar, Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan, sengketa waris tersebut melibatkan dua objek harta, masing-masing berada di wilayah Parangloe dan Jalan Teuku Umar, Makassar. Menurutnya, masih terdapat bagian harta warisan yang belum terbagi sehingga kembali diajukan gugatan pada tahun 2025.
Objek yang disengketakan ada dua, dan kami juga menemukan dugaan ketidaksesuaian pada salah satu dokumen yang digunakan sebagai alat bukti,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulawesi Selatan yang diduga menjadi dasar dalam perkara tersebut. Laporan polisi nomor: LP/B/878/IX/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan bukti surat perintah penyelidikan dengan nomor: SP. Lidik/2161/IX/RES.1.9/2025/Ditreskrimun.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Muhammad Ariq Fauzan,SH menegaskan bahwa perkara tersebut telah melalui seluruh proses peradilan hingga tingkat kasasi dengan putusan yang memenangkan pihaknya.
“Perkara ini sudah selesai sampai kasasi dan kami memenangkan perkara di semua tingkat peradilan,” ujarnya.
Terkait proses mediasi, ia menyebut tidak tercapai kesepakatan sehingga perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.
“Pada hari ini mediasi tidak berhasil, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” katanya.
Mengenai laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan pihak lawan, ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat berlangsungnya proses mediasi.
“Saya baru mengetahui adanya laporan itu setelah disampaikan oleh pihak lawan di dalam ruang mediasi hari ini,” Tutupnya.
Hingga kini, sengketa waris tersebut masih bergulir di Pengadilan Agama Makassar, sementara laporan dugaan pemalsuan dokumen masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.(Ak Culli)






