Sengketa Lahan 17 Hektare di Maros, LAI Soroti Dugaan Intimidasi Saat Pemasangan Plang

ZonamerahMAROS — Sengketa lahan seluas kurang lebih 17 hektare yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Boddoe bin Kasa di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah agenda pemasangan plang penanda sengketa pada Kamis (22/10/2026) dilaporkan tidak berjalan sesuai rencana.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kota Makassar, Brahim Anwar, menyatakan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum dan perwakilan ahli waris memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari potensi bentrokan.

Menurut Brahim, kegiatan tersebut melibatkan 38 orang ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas lahan di wilayah Dusun Pattene, yang disebut mencakup Blok 102 Desa Temmapadduae dan Blok 103 Desa Ma’rumpa, Kecamatan Marusu.

Lahan tersebut, berdasarkan keterangan LAI, berkaitan dengan kawasan yang kini dikembangkan untuk proyek perumahan AMBANI Residenza Bandara oleh PT Patiarase Putra Property.

LAI Sebut Ada Dugaan Intimidasi

Brahim Anwar menuding terdapat sejumlah orang yang menghalangi kegiatan pemasangan plang di lokasi sengketa. Ia menduga keberadaan mereka bertujuan menghambat upaya ahli waris dalam menandai lahan yang diklaim sebagai milik keluarga.

Namun, dugaan mengenai keterlibatan pihak pengembang dalam pengerahan orang-orang tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Brahim mengatakan pihaknya memilih menghindari konfrontasi demi menjaga keselamatan seluruh pihak yang berada di lokasi.

“Kami memilih mundur hari ini bukan karena takut, melainkan untuk menghindari bentrokan dan menjaga keselamatan para ahli waris. Persoalan ini akan kami tempuh melalui jalur hukum,” ujar Brahim dalam keterangannya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan rekaman video yang diklaim merekam situasi di lapangan. Rekaman tersebut, menurut LAI, akan digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, isi rekaman, identitas orang-orang yang terekam, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Ahli Waris Klaim Memiliki Dokumen Tanah

Dalam keterangannya, LAI menyebut pihak ahli waris memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk memperjuangkan hak atas lahan tersebut.

Dokumen yang disebutkan antara lain Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Maros Nomor 175/Pdt.P/2026/PA.Mrs., Buku Rincik C1 Tahun 1960 dengan Kohir 21 C1, serta surat keterangan Kepala Desa Ma’rumpa dan Camat Marusu Nomor 28/DM/VII/2013.

LAI juga menyatakan telah melayangkan somasi final bernomor 089/TS-PROPERTY/DPD-LAI/X/2026 kepada pihak terkait.

Menurut Brahim, dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi ahli waris untuk meminta penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum.

Akan tetapi, keabsahan dokumen, kesesuaian batas bidang tanah, riwayat penguasaan lahan, serta hubungannya dengan lokasi proyek perumahan tetap perlu diperiksa berdasarkan data pertanahan dan bukti hukum yang relevan.

Penetapan ahli waris pada prinsipnya berkaitan dengan penentuan pihak yang berhak menjadi ahli waris. Sementara itu, penetapan kepemilikan atas bidang tanah tertentu dan penentuan batas objek sengketa memerlukan pemeriksaan tersendiri sesuai bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

LAI Berencana Melaporkan Persoalan ke Kepolisian

LAI menyatakan akan membawa kronologi kejadian dan rekaman video kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan serta Polres Maros.

Brahim mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan intimidasi dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

LAI juga menyoroti dugaan aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan perumahan di atas bidang tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Meski demikian, dugaan penyerobotan tanah maupun tindak pidana lain tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, status hukum tanah, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang.

PT Patiarase Putra Property Perlu Dikonfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan dari PT Patiarase Putra Property selaku pengembang proyek AMBANI Residenza Bandara perlu diperoleh, khususnya mengenai dasar penguasaan dan penggunaan lahan, riwayat perolehan tanah, serta tanggapan atas tudingan adanya intimidasi saat pemasangan plang.

Keterangan dari pemerintah Desa Ma’rumpa, pemerintah Desa Temmapadduae, Kecamatan Marusu, Kantor Pertanahan Kabupaten Maros, dan aparat kepolisian juga diperlukan untuk memperjelas status bidang tanah, batas-batas objek sengketa, serta tindak lanjut atas laporan yang disebut akan diajukan LAI.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak PT Patiarase Putra Property dan aparat penegak hukum mengenai tudingan tersebut belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, tudingan terhadap pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Penyelesaian melalui jalur hukum menjadi penting agar klaim kepemilikan, legalitas pembangunan, dan dugaan intimidasi dapat diperiksa secara objektif. Semua pihak berhak menyampaikan bukti dan pembelaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Patiarase Putra Property maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan keterangan, dokumen pendukung, atau penjelasan terkait sengketa lahan tersebut.(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *