Dugaan Pungutan Parkir di Tepi Jalan oleh Pelaku Usaha Gacoan di Maros Disorot, Dishub Diminta Telusuri Setoran ke Kas Daerah

NASIONAL, NEWS63 Dilihat

Zonamerah|MAROS, Dugaan praktik pungutan parkir di tepi jalan yang dikaitkan dengan aktivitas usaha Gacoan di Kabupaten Maros menjadi sorotan. Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait, terutama menyangkut legalitas pengelolaan parkir, kewenangan pemungutan, serta kepastian penyetoran pendapatan yang menjadi hak pemerintah daerah.

Apabila dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak sekadar menyangkut aktivitas pungutan parkir, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pendapatan daerah, transparansi pengelolaan parkir, dan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas jalan untuk kepentingan usaha.

Dishub Maros Diminta Tidak Tutup Mata

Dinas Perhubungan Kabupaten Maros diharapkan segera menindaklanjuti informasi dan pengaduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah lokasi parkir yang dimaksud berada pada ruang milik jalan atau fasilitas parkir yang dikelola secara sah, siapa pihak yang melakukan pemungutan, serta apakah terdapat dasar hukum dan mekanisme penyetoran pendapatan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dishub perlu menjelaskan apakah pengelolaan parkir tersebut telah memiliki izin atau penugasan yang sesuai, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional dan administrasi penerimaan uang parkir.

Jika ditemukan adanya pungutan tanpa kewenangan atau penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah tetapi tidak disetorkan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

Jangan Sampai Pendapatan Daerah Bocor

Pengawasan terhadap aktivitas parkir menjadi penting karena setiap potensi pendapatan daerah harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika terdapat pungutan parkir di fasilitas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pemungutan dan penyetorannya harus jelas. Namun, status lokasi, dasar pemungutan, serta kewajiban penyetoran perlu diverifikasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aktivitas parkir yang berkaitan dengan kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan ketertiban lalu lintas maupun potensi hilangnya pendapatan daerah.

### Konfirmasi dan Transparansi Publik

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Redaksi mendorong Dishub Kabupaten Maros memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut pengaduan, hasil pemeriksaan, serta status pengelolaan parkir di lokasi yang dimaksud.

Pihak pengelola usaha Gacoan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai pengelolaan parkir, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme penerimaan uang parkir di lokasi tersebut.

Langkah ini penting agar persoalan tidak berhenti pada laporan atau dugaan semata, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menanti langkah konkret Dishub Maros: apakah dugaan tersebut akan diperiksa secara menyeluruh, dan bagaimana kepastian mengenai legalitas pungutan serta aliran penerimaan parkir dapat dijelaskan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *