Polres Maros Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Ungkap 62 Kasus Sepanjang Januari–Oktober 2026

Narkoba, NASIONAL, NEWS34 Dilihat

Zonamerah|MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Maros berhasil mengungkap sebanyak 62 kasus, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan cairan sintetis yang sebagian di antaranya akan dimusnahkan.

Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, menjelaskan bahwa “dari total 62 kasus tersebut, sebanyak 47 kasus merupakan perkara penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 67 orang, terdiri atas 63 laki-laki dan 4 perempuan. Berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Sulawesi Selatan, para penyalahguna yang memenuhi kriteria selanjutnya menjalani rehabilitasi,” ungkapnya, Jumat (23/10/2026).

Sementara itu, sebanyak 15 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dengan 22 orang laki-laki yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus selama periode tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang tercatat mencapai 428,4184 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 388,777 gram telah dimusnahkan di Polda Sulawesi Selatan, sedangkan 19,993 gram telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi narkotika jenis sabu seberat 19,6484 gram, tembakau sintetis seberat 11,39 gram, serta cairan sintetis sebanyak 12 mililiter. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Maros AKBP Devi Sujana. Kegiatan itu turut dihadiri pejabat yang mewakili Bupati Maros, pihak Kejaksaan Negeri Maros, jajaran Kodim 1422 Maros, serta tim uji forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Iptu Asri Arif menambahkan, “salah satu modus peredaran gelap narkotika yang ditemukan adalah transaksi secara daring melalui media sosial, khususnya Instagram, dengan memanfaatkan akun palsu,” ungkapnya.

Setelah transaksi disepakati, penjual mengirimkan titik lokasi atau maps kepada pembeli sebagai petunjuk pengambilan barang. Modus tersebut menjadi salah satu tantangan bagi aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.

Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Ancaman pidana terhadap tindak pidana narkotika dapat berupa pidana penjara berat hingga seumur hidup atau pidana mati untuk tindak pidana tertentu, disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Satresnarkoba Polres Maros terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika sekaligus mendorong penanganan penyalahgunaan melalui rehabilitasi bagi pihak yang memenuhi persyaratan. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *