Zonamerah | Maros – Rencana lanjutan pembangunan Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUTRPKPP) Kabupaten Maros kembali menuai sorotan. Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Amir Prawira, mendesak Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD Maros untuk menunda proyek tersebut dan mengalihkan prioritas anggaran kepada program yang lebih mendesak serta dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Amir, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan menurunnya kemampuan fiskal daerah akibat berkurangnya dana transfer pusat, pemerintah seharusnya lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dibanding pembangunan fasilitas perkantoran baru.
“Dalam situasi keuangan daerah yang penuh tantangan, pemerintah harus mampu membedakan mana kebutuhan mendesak dan mana yang masih bisa ditunda. Pembangunan kantor baru bukan kebutuhan yang paling mendesak saat ini,” tegas Amir, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan gedung kantor tersebut telah menghabiskan anggaran sekitar Rp4,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini progres fisik yang terlihat baru sebatas pekerjaan pondasi dan timbunan. Sementara dalam dokumen pengadaan yang tercantum pada sistem LPSE/Inaproc Tahun Anggaran 2026 telah muncul paket pengawasan proyek senilai kurang lebih Rp350 juta, yang dinilai menjadi indikasi kuat bahwa proyek lanjutan pembangunan gedung tersebut akan kembali dikontrakkan.
Amir mempertanyakan urgensi proyek tersebut ketika masih banyak persoalan infrastruktur dasar yang belum terselesaikan. Menurutnya, berbagai ruas jalan di Kabupaten Maros masih mengalami kerusakan yang mengganggu mobilitas warga, aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, hingga akses masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Jika pemerintah benar-benar ingin menghadirkan pembangunan yang berpihak kepada rakyat, maka prioritas anggaran harus diarahkan pada perbaikan jalan rusak, drainase, irigasi pertanian, serta kebutuhan infrastruktur dasar lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan gedung kantor baru justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi APBD karena membutuhkan anggaran lanjutan yang tidak sedikit hingga bangunan tersebut selesai dan dapat difungsikan secara optimal.
Lebih lanjut, Amir meminta DPRD Kabupaten Maros untuk tidak hanya melihat aspek administratif penganggaran, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan nyata di lapangan.
“DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa kepentingan fasilitas birokrasi lebih didahulukan dibanding kebutuhan rakyat,” katanya.
Menurut Amir, apabila proyek lanjutan pembangunan Gedung PUTRPKPP Maros tetap dipaksakan untuk dikontrakkan tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan prioritas masyarakat, maka gelombang penolakan publik berpotensi muncul dalam bentuk gerakan masyarakat sipil maupun langkah hukum yang sah.
“Jika proyek ini tetap dilanjutkan, sangat mungkin muncul desakan masyarakat melalui mekanisme class action maupun gerakan aspirasi publik untuk meminta DPRD Maros melakukan evaluasi terhadap hasil pembahasan anggaran yang mengalokasikan dana bagi lanjutan pembangunan gedung tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak meminta adanya penyesuaian kebijakan anggaran agar dana yang tersedia dapat dialihkan atau diprioritaskan kepada program-program yang lebih dibutuhkan, seperti peningkatan kualitas jalan kabupaten, penanganan infrastruktur desa, pengendalian banjir, serta sektor pelayanan dasar lainnya.
“Bukan berarti kami menolak pembangunan kantor pemerintah. Namun saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah keberpihakan terhadap kebutuhan riil rakyat. Jika pilihan anggaran harus ditentukan, maka jalan rusak, Jembatan, infrastruktur dasar, dan pelayanan publik harus berada di urutan pertama,” ujar Amir.
LIN Sulsel berharap Pemerintah Kabupaten Maros bersama DPRD dapat membuka ruang dialog yang lebih luas kepada masyarakat sebelum mengambil keputusan terkait penganggaran lanjutan proyek tersebut, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan publik.(Ak Culli)









