DARURAT SUBSIDI DI MAROS–PANGKEP: KETIKA TRUK LOGISTIK DIDUGA BERUBAH JADI ‘TANGKI BERJALAN’ MAFIA SOLAR 

NASIONAL, NEWS86 Dilihat

Zonamerah|MAROS — Antrean panjang kendaraan roda enam ke atas yang memadati jalur poros Maros–Pangkep hingga memakan sebagian badan jalan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Di balik deretan truk dan lampu hazard yang menyala pada malam hari, muncul dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Antrean kendaraan yang terjadi berulang kali di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tersebut tidak hanya berdampak pada kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan penyaluran solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, terdapat dugaan bahwa sebagian kendaraan yang mengantre bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan operasional angkutan logistik. Sejumlah armada disinyalir memanfaatkan pengisian solar subsidi untuk menambah persediaan BBM yang kemudian diduga dipindahkan ke jeriken atau tangki tambahan sebelum dibawa ke lokasi penampungan tertentu.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengisian maupun distribusi BBM subsidi.

DISPARITAS HARGA DIDUGA JADI PEMICU

Salah satu faktor yang diduga mendorong praktik penyalahgunaan solar subsidi adalah perbedaan harga yang cukup besar antara BBM bersubsidi dan BBM untuk kebutuhan industri.

Dalam informasi yang beredar, harga solar subsidi disebut berada pada kisaran Rp6.800 per liter, sedangkan harga solar di tingkat pengepul atau pelangsir diperkirakan mencapai Rp14.000 per liter. Adapun harga solar nonsubsidi untuk kebutuhan industri disebut dapat melampaui Rp20.000 per liter.

Angka-angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan jenis BBM, ketentuan harga yang berlaku, serta bukti transaksi di lapangan.

Jika perbedaan harga tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kondisi ini berpotensi menciptakan keuntungan ilegal melalui pengumpulan dan penjualan kembali solar subsidi.

Padahal, subsidi energi merupakan instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang berhak memperoleh BBM dengan harga yang telah ditetapkan. Apabila penyalurannya menyimpang, masyarakat yang berhak justru berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan pasokan.

PERISAI PRABOWO DAN REPRO SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di jalur Maros–Pangkep turut menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.

Perisai Prabowo bersama Relawan Prabowo (Repro) menyatakan penolakan terhadap praktik yang diduga merugikan kepentingan masyarakat tersebut. Keduanya juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap operasional SPBU guna mencegah kemungkinan keterlibatan oknum dalam penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Kedua elemen tersebut menegaskan komitmennya untuk mengawal penyaluran BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan agar berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan dinilai penting untuk memastikan SPBU menjalankan prosedur penyaluran secara transparan dan tidak memberikan ruang bagi praktik penimbunan, penjualan kembali secara ilegal, maupun pengalihan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Namun, dugaan keterlibatan oknum pengelola SPBU maupun pihak lain tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Penindakan harus didasarkan pada bukti dan hasil penyelidikan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

PENGURAIAN KEMACETAN BUKAN SOLUSI JANGKA PANJANG

Penanganan antrean kendaraan di jalan raya, termasuk pengaturan lalu lintas oleh petugas, merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Akan tetapi, upaya tersebut belum menyelesaikan persoalan apabila penyebab utama penumpukan kendaraan dan dugaan penyimpangan distribusi BBM tidak ditangani secara menyeluruh.

Jika antrean panjang terus berulang, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat, mulai dari terganggunya mobilitas kendaraan hingga meningkatnya risiko kecelakaan akibat truk yang mengantre dan menggunakan sebagian badan jalan.

Karena itu, evaluasi terhadap pola pengisian BBM, kepatuhan konsumen, serta mekanisme pengawasan distribusi menjadi langkah yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.

BPH MIGAS, PERTAMINA, DAN APARAT DIMINTA BERTINDAK

Pemerintah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta aparat penegak hukum didorong untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Maros–Pangkep.

Langkah yang dapat ditempuh antara lain memperketat verifikasi konsumen yang berhak, memeriksa kesesuaian volume pengisian dengan kebutuhan operasional kendaraan, mengawasi penggunaan tangki tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta menelusuri dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM subsidi.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang menghubungkan pemasok, pengepul, dan pengguna akhir. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pengelola SPBU perlu memastikan seluruh proses pengisian dan penyaluran BBM berjalan sesuai prosedur. Pengawasan yang konsisten diperlukan untuk menutup celah penyimpangan sekaligus menjaga agar distribusi subsidi tepat sasaran.

Persoalan antrean solar di jalur poros Maros–Pangkep tidak semestinya dipandang hanya sebagai masalah lalu lintas. Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi juga perlu ditelusuri secara serius agar tidak merugikan masyarakat dan negara.

Publik kini menanti langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut benar terjadi, siapa saja pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran, serta bagaimana upaya pencegahannya agar antrean panjang dan potensi penyimpangan tidak terus berulang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *