Ekskavator dan Truk Beroperasi di Kurusumange Maros, Status Perizinan dan Tujuan Kegiatan Perlu Ditelusuri

NASIONAL, NEWS101 Dilihat

Zonamerah|MAROS, – Aktivitas pengerukan tanah dan pembukaan lahan yang menggunakan alat berat dan sejumlah truk terpantau di wilayah Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan dokumentasi foto yang mencantumkan waktu pengambilan pada pukul 14.31 WITA, terlihat sebuah alat berat jenis ekskavator berada di area tanah yang telah terbuka. Sejumlah truk juga tampak berada di lokasi yang sama.

Kondisi area memperlihatkan permukaan tanah yang telah mengalami penggalian, tumpukan material, serta vegetasi yang masih tersisa di sekitar lokasi. Namun, berdasarkan dokumentasi tersebut, jenis kegiatan, tujuan pengerukan, volume material yang dipindahkan, dan status legalitas aktivitas itu belum dapat dipastikan.

Lokasi dalam dokumentasi tercatat berada di Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada koordinat 5.106458° LS dan 119.570502° BT.

Keberadaan aktivitas pengerukan dan pembukaan lahan tersebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui peruntukan kegiatan, identitas pemilik atau pengelola lahan, serta kesesuaian aktivitas dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, aktivitas pengerukan tanah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Penilaian terhadap legalitas kegiatan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, status lahan, jenis kegiatan, serta ketentuan perizinan yang relevan.

Perlu Klarifikasi dari Pengelola dan Instansi Terkait

Untuk memperoleh informasi yang utuh, pihak pengelola atau penanggung jawab kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai tujuan pengerukan, asal dan peruntukan material, serta dokumen persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis kegiatannya.

Pemerintah setempat dan instansi teknis terkait juga perlu dimintai keterangan guna memastikan kesesuaian kegiatan dengan tata ruang serta ketentuan lingkungan hidup, apabila persyaratan tersebut berlaku terhadap aktivitas yang dilakukan.

Selain itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mengetahui batas area pengerjaan, kondisi lingkungan di sekitarnya, serta kemungkinan dampak terhadap akses masyarakat dan kawasan sekitar.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terverifikasi mengenai identitas pemilik atau pengelola lahan, tujuan kegiatan pengerukan, maupun status perizinannya. Oleh sebab itu, belum dapat disimpulkan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku atau justru memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi Kompasterkini akan berupaya menelusuri informasi tambahan melalui konfirmasi kepada pihak pengelola, pemerintah setempat, dan instansi berwenang. Klarifikasi serta hak jawab dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Penelusuran ini dilakukan dengan mengedepankan verifikasi fakta, asas praduga tak bersalah, dan prinsip jurnalistik yang profesional agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Catatan penting untuk akurasi berita

Agar berita ini benar-benar kuat secara jurnalistik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *