Surat Edaran Bupati Maros Jadi Acuan Pengaturan Solar Subsidi bagi Truk

NASIONAL, NEWS117 Dilihat

Zonamerah|MAROS– Polsek Turikale bersama manajemen SPBU Butta Toa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memperketat pengaturan antrean truk dan penyaluran Solar bersubsidi.

Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Maros Nomor 100.3.4.2/793/SET tentang Pengaturan dan Pembatasan Pengisian Minyak Solar bagi Kendaraan Truk.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, pengisian Solar bersubsidi bagi truk menggunakan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi dan tanggal kalender. Pelayanan pengisian berlangsung pukul 20.00 hingga 05.00 WITA.

Pengemudi truk juga diminta tidak mengantre, berhenti, atau memarkir kendaraan di bahu jalan dan akses masuk SPBU di luar jam pelayanan. Aturan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan dan menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU.

Polsek Turikale melalui Bhabinkamtibmas akan melakukan pengawasan berkala. Polisi juga mengimbau pengemudi mematuhi jadwal pengisian dan ketentuan yang berlaku.

Manajemen SPBU Butta Toa menyatakan akan menerapkan aturan tersebut, antara lain melalui pemeriksaan dokumen konsumen dan pemasangan papan informasi mengenai jadwal pelayanan serta mekanisme ganjil-genap.

Pelaksanaan kebijakan ini memerlukan koordinasi antara kepolisian, pengelola SPBU, pemerintah daerah, dan pelaku usaha angkutan barang.(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *