Rusunawa PNS Maros Penuh, Tata Kelola Dipertanyakan: Lemkira Soroti Mandeknya Perbup 105/2019

Zonamerah |Maros– Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pegawai Negeri Sipil (Rusunawa PNS) kini menuai sorotan tajam. Regulasi yang diundangkan sejak 4 September 2019 di era kepemimpinan Bupati M. Hatta Rahman ini, diduga kuat tidak pernah diterapkan secara efektif di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Aktivis Lemkira Indonesia Ismail Tantu.

Akibat mandeknya implementasi aturan tersebut, pengelolaan aset daerah bernilai puluhan miliar rupiah ini kini berada dalam kondisi semrawut dan tanpa kepastian hukum.

Kondisi Kamar Penuh, Data Penghuni Misterius

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, seluruh unit hunian di Rusunawa Pemkab Maros saat ini sebenarnya telah terisi penuh. Ironisnya, karena Perbup Nomor 105 Tahun 2019 tidak kunjung diaktifkan sebagai instrumen tata kelola resmi, sistem administrasi pendataan penghuni menjadi tidak jelas.
Tidak adanya keterbukaan data mengenai siapa saja yang menempati fasilitas negara tersebut memicu kekhawatiran terkait potensi salah sasaran hunian yang harusnya diperuntukkan bagi aparatur sipil yang membutuhkan.

Aset Negara Tanpa Penanggung Jawab Keamanan dan Perawatan

Dampak paling fatal dari belum berjalannya payung hukum ini menyasar pada aspek pemeliharaan fisik dan aspek proteksi gedung. Hingga saat ini, kejelasan mengenai pihak mana yang memegang tanggung jawab atas perawatan sarana-prasarana serta jaminan keamanan gedung dinilai sangat abu-abu.
Padahal, dalam esensi aturan idealnya Pengelola Rusunawa bertugas menciptakan kenyamanan, kelayakan hunian, serta kelangsungan umur bangunan. Absennya tata kelola nyata membuat gedung rentan mengalami kerusakan dini tanpa adanya anggaran perawatan yang terstruktur, sekaligus mengancam keselamatan para penghuninya akibat tidak adanya sistem pengamanan terpadu.

Selaku aktivis yang mengamati kebijakan publik Ismail Tantu mendesak Pemerintah Kabupaten Maros dari instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, untuk segera mengambil langkah konkret. Pembiaran terhadap regulasi yang telah berusia tujuh tahun ini tidak hanya merugikan tata kelola aset daerah tetapi juga mencederai semangat tertib administrasi pemerintahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit atas ketidakpatuhan tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah. Secara hukum, tindakan pemerintah daerah yang mengabaikan aturan yang dibuatnya sendiri—seperti Perbup Maros No. 105 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rusunawa PNS—dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Diharapkan BPK dapat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau Audit Kinerja untuk menilai kepatuhan perundang-undangan dan efektivitas pengelolaan aset daerah. Jika gedung Rusunawa sudah penuh dihuni selama bertahun-tahun namun aturan tarif sewa, penyetoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan administrasinya diabaikan, hal ini berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan daerah atau pemanfaatan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Aspek Hukum Ketika Pemerintah Mengabaikan Aturan Sendiri
Ketika Pemerintah Kabupaten mengabaikan Perbup yang telah diundangkannya sendiri, terdapat beberapa konsekuensi hukum yang melekat:

Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Tindakan membiarkan aturan tidak berjalan melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan wajib melaksanakan kewenangan dan produk hukum yang dikeluarkannya.

Minta Ombudsman lakukan investigasi

Sikap abai atau pembiaran ini masuk dalam kategori penundaan berlarut-larut (undue delay) atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum. Ombudsman Republik Indonesia perwakilan setempat untuk dilakukan investigasi pelayanan publik dan tata kelola aset(**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed