ZonamerahMAROS, AZALEA – Pertumbuhan pembangunan hunian di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. Namun, menjamurnya usaha rumah kost di sejumlah wilayah, khususnya Kecamatan Turikale, mulai menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapat pengawasan serius dari pemerintah setempat.
Keberadaan rumah kost yang terus bertambah memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan bangunan yang belum mengantongi izin hingga pendataan penghuni dari luar wilayah yang dinilai belum berjalan optimal.
Sejumlah rumah kost diduga beroperasi tanpa melengkapi perizinan yang dipersyaratkan. Selain itu, keberadaan penghuni pendatang juga perlu mendapat perhatian agar pendataan administrasi kependudukan di tingkat RT/RW dapat berjalan dengan baik.
Kondisi ini mendorong perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah melalui pendataan, pemeriksaan perizinan, serta pengawasan terhadap usaha rumah kost yang beroperasi di wilayah Turikale.
Pemerintah setempat diharapkan dapat berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, RT/RW, serta instansi terkait untuk memastikan setiap usaha rumah kost memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pendataan penghuni juga penting dilakukan sesuai aturan administrasi kependudukan dan dengan tetap menghormati hak privasi setiap orang.
Pemilik Rumah Kost Perlu Patuhi Kewajiban Perpajakan
Selain persoalan perizinan dan pendataan penghuni, usaha rumah kost juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami oleh para pemilik usaha.
Dari sisi pajak pusat, penghasilan usaha rumah kost pada prinsipnya dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebagai penghasilan usaha. Untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan, skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen dapat berlaku sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Khusus wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final UMKM. Pengenaan pajak berlaku atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut.
Sementara itu, dari sisi pajak daerah, usaha rumah kost dapat berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, bergantung pada karakteristik usaha dan ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Karena itu, pemilik rumah kost perlu memastikan kewajiban pajaknya kepada instansi terkait di Kabupaten Maros.
Pemerintah Diminta Bertindak
Menjamurnya rumah kost di kawasan perkotaan perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya memperhatikan pertumbuhan pembangunan, tetapi juga memastikan aspek legalitas bangunan, ketertiban lingkungan, administrasi kependudukan, dan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Langkah pendataan dan pemeriksaan secara berkala dinilai penting agar perkembangan usaha rumah kost tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dengan pengawasan yang terarah serta koordinasi antara pemerintah daerah, aparat lingkungan, dan pemilik usaha, pertumbuhan rumah kost di Kabupaten Maros diharapkan dapat berlangsung tertib, aman, dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.(Ak Culli)















