REPRO Maros Tantang Gakkum Verifikasi Tambang Tanralili, Hutan Hijau Berubah Jadi Hamparan Debu

Maros – Aktivitas pertambangan di wilayah Tanadidi, Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material di kawasan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi teknis guna memastikan legalitas kegiatan serta kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Ketua Tim Pengawas REPRO (Relawan Prabowo )Maros, Hasmarianto, SH, meminta aparat penegak hukum, khususnya bidang penegakan hukum lingkungan dan pertambangan, turun langsung ke lokasi.

“Kami tantang Gakkum untuk turun langsung melakukan verifikasi. Kalau memang tambang tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan, silakan dibuktikan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegas Hasmarianto.

Menurut Anto, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian wilayah tambang, tahapan kegiatan yang sedang dilakukan, dokumen lingkungan, kewajiban reklamasi, serta dokumen dan kewajiban lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara wajib dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa perizinan berusaha di sektor pertambangan mencakup berbagai bentuk izin, termasuk IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta izin lainnya sesuai jenis kegiatan. PP tersebut saat ini telah mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 39 Tahun 2025

Karena itu, kepemilikan satu dokumen izin saja belum otomatis membuktikan seluruh kegiatan di lapangan telah memenuhi ketentuan. Verifikasi perlu melihat apakah aktivitas yang dilakukan sesuai dengan izin, wilayah yang diperbolehkan, tahapan operasi, dan kewajiban lainnya.

Apabila suatu pihak melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pertambangan, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting yang perlu diperiksa aparat apabila dari hasil verifikasi ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin. (Inspektur)

Selain aspek pertambangan, aspek lingkungan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai Persetujuan Lingkungan. Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan dan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.

Artinya, aparat dan instansi terkait perlu memastikan apakah kegiatan pertambangan di Tanralili telah memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan skala dan karakteristik kegiatannya, serta apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan komitmen pengelolaan lingkungan yang telah disetujui.

Kewajiban lingkungan dalam sektor pertambangan juga mencakup reklamasi dan pascatambang.

Ketentuan UU Minerba mewajibkan pemegang IUP atau IUPK menyusun rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang. Pemegang izin juga diwajibkan menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang. (Klaussa)

Karena itu, perubahan kawasan yang sebelumnya hijau menjadi area terbuka akibat aktivitas pengerukan perlu menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk bagaimana rencana pemulihan lahan dan pelaksanaan kewajiban reklamasi dilakukan.

Di lapangan, kawasan yang sebelumnya didominasi vegetasi hijau kini terlihat mengalami perubahan. Sejumlah titik tampak menjadi area terbuka dengan material tanah dan debu akibat aktivitas pengerukan dan pengangkutan.

Repro Maros menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu yang terus berulang tanpa adanya kepastian hukum.

Selain lingkungan, sektor pertambangan juga berkaitan dengan penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan fiskal yang berlaku. Karena itu, Repro Maros meminta pemerintah dan instansi terkait turut memastikan seluruh kewajiban penerimaan dari kegiatan pertambangan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Komisi II DPRD Maros disebut melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta untuk membahas persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Maros.

Repro Maros kini meminta hasil pembahasan tersebut tidak berhenti pada pertemuan administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan konkret di lapangan.

“Kami mendorong Gakkum, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi teknis terkait turun bersama. Periksa izin, titik koordinat, dokumen lingkungan, aktivitas produksi, reklamasi sampai kewajiban penerimaannya. Kalau sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum,” ujar Hasmarianto.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan dinilai penting agar persoalan tambang di Tanralili tidak hanya menjadi polemik, tetapi mendapatkan kepastian mengenai legalitas, kepatuhan lingkungan, dan tanggung jawab terhadap kawasan yang terdampak.(Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *