Zonamerah | Maros – Pemerintah Kabupaten Maros bersama Polres Maros terus menggelar razia kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Di tengah pelaksanaan razia tersebut, muncul sorotan dari masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang diduga tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan. Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah sebuah Mitsubishi Pajero berpelat nomor DD 1991 CS yang terlihat terparkir di depan Kantor KONI Kabupaten Maros pada Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, nomor polisi tersebut diduga tidak sesuai dengan data kendaraan yang tercantum dalam sistem. Namun, temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari instansi yang berwenang.
Mengacu pada Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Sementara itu, Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi kendaraan yang menggunakan TNKB yang tidak ditetapkan oleh Kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Ketua KONI Kabupaten Maros, Haerul Sahab, membenarkan bahwa Mitsubishi Pajero yang terparkir di depan Kantor KONI merupakan kendaraan milik pribadinya. Ia menegaskan bahwa kendaraan tersebut bukan aset Pemerintah Kabupaten Maros dan menyampaikan bahwa nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah DD 208 DD, sementara kendaraan saat ini menggunakan pelat nomor hitam.
Adanya penjelasan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi apabila diperlukan, sehingga diperoleh kepastian mengenai status administrasi kendaraan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah masyarakat berharap penegakan hukum di bidang lalu lintas dan administrasi kendaraan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status pemilik kendaraan.
Harapan tersebut muncul agar razia kendaraan yang sedang digelar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penerapan aturan.
Selain itu, masyarakat juga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Maros, Satlantas Polres Maros, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap setiap dugaan pelanggaran administrasi kendaraan, termasuk apabila terdapat kendaraan dinas yang diduga menunggak pajak atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AK Culli)














