Zonamerah|SIDRAP — Kepolisian Sektor (Polsek) Wattang Pulu menangani perkara yang melibatkan seorang warga bernama Mustamin S. sebagai korban dan Nurdin sebagai terduga pelaku.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Todda Bojo, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban Mustamin S. diketahui berdomisili di Jalan A. Cammi, Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Wattang Pulu di bawah kepemimpinan Kapolsek Wattang Pulu IPTU Jamaluddin Halim, SH.
Sementara itu, proses penyelidikan dan penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wattang Pulu yang dipimpin IPDA Yudianto Kadrie, S.Psi selaku Kanit Reskrim.
Pihak kepolisian masih melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa, termasuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai kronologi lengkap, motif, serta pasal yang diterapkan belum disampaikan secara rinci. Karena itu, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya proses hukum dan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ak Culli)

















