Plt Kadis TPHBun Sulsel Tegaskan Alsintan di Gudang Tani Makmur Bukan Barang Tertahan

NASIONAL, NEWS40 Dilihat

Zonamerah|Maros,Sulsel – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, saat di temui Awak media Rabu 23/09/2026 mengapresiasi pemberitaan media terkait keberadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) di gudang  Tani Makmur Kabupaten Maros.

Bustanul menilai pemberitaan media merupakan bagian dari fungsi kontrol dan penyampaian informasi kepada pemerintah.

“Saya anggap ini bukan merupakan persoalan. Tugas rekan-rekan media adalah memberitakan dan memberikan informasi kepada pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gudang alsintan yang berada di Kabupaten Maros merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Berbagai peralatan yang tersimpan di gudang tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditempatkan sebagai bagian dari Brigade Dinas.

Menurut Bustanul, keberadaan alsintan di gudang tidak berarti alat tersebut merupakan bantuan untuk kelompok tani tertentu yang sengaja ditahan atau belum disalurkan.

“Brigade Dinas memang harus ada alat di gudang yang di-standby-kan,” katanya.

Alsintan yang berada dalam Brigade Dinas dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah.

Peralatan tersebut juga dapat dipinjamkan kepada kelompok tani sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Untuk memperoleh fasilitas peminjaman, kelompok tani terlebih dahulu mengajukan usulan melalui pemerintah kabupaten. Selanjutnya, pemerintah kabupaten mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain mekanisme pinjam pakai, terdapat pula skema hibah kepada kelompok tani. Namun, proses hibah membutuhkan prosedur yang lebih panjang karena harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Dinas TPHBun menegaskan bahwa baik mekanisme pinjam pakai maupun hibah tidak dipungut biaya.

“Tidak ada bayar-membayar dalam mendapatkan, baik itu pinjam pakai maupun hibah dari pemerintah provinsi ke kelompok tani,” tegasnya.

Bustanul menjelaskan, bantuan alsintan tidak diberikan secara sembarangan. Kelompok tani harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melewati proses verifikasi.

Salah satu aspek yang diperiksa adalah keberadaan kelompok tani dalam sistem Simluhtan. Kelompok tani yang telah dibentuk tetapi belum terdaftar dalam sistem tersebut tidak dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme yang dimaksud.

Verifikasi juga mencakup riwayat bantuan yang sebelumnya telah diterima kelompok tani. Pemerintah akan mengecek data penerima untuk memastikan kelompok yang sudah mendapatkan alat sejenis tidak kembali memperoleh bantuan dalam waktu yang terlalu dekat.

Menurut penjelasan Dinas Pertanian Sulsel, terdapat ketentuan jeda sekitar 3–4 tahun untuk pengajuan alat yang sama, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kelayakan alat yang sebelumnya diterima.

Data penerima bantuan juga tercatat di Kementerian Pertanian sehingga riwayat bantuan kelompok tani dapat diperiksa dalam proses verifikasi.

Terkait isu adanya pungutan atau “mahar” untuk memperoleh bantuan alsintan, Dinas Pertanian Sulsel menegaskan bahwa secara aturan tidak ada biaya yang harus dibayarkan kelompok tani untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan alsintan dapat bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui APBD, maupun pemerintah kabupaten melalui APBD masing-masing.

Bustanul mengakui pihaknya menerima informasi mengenai dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan kelompok tani dalam proses pengurusan bantuan. Namun, hingga saat ini, pihaknya menyebut belum memperoleh bukti nyata terkait adanya pungutan tersebut.

Untuk mencegah praktik semacam itu, mekanisme pelayanan kemudian diubah. Kelompok tani diminta datang langsung ke Dinas Pertanian untuk menyelesaikan proses administrasi dan menandatangani berita acara.

Identitas pengurus kelompok tani juga didokumentasikan, termasuk melalui KTP dan foto. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam proses pengajuan bantuan.

“Dengan adanya sistem yang baru ini, kita ubah sistemnya, memutus mata rantainya,” katanya.

Dinas TPHBun Sulsel mengimbau kelompok tani yang mengurus bantuan alsintan agar memahami mekanisme resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan meminta sejumlah uang.

Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pemerintah atau kelompok tani dan meminta pembayaran untuk memperoleh bantuan alsintan, informasi tersebut dapat disampaikan kepada instansi pertanian terkait untuk diverifikasi.

Dengan demikian, keberadaan alsintan di gudang Tani Makmur, Dinas bukan berarti peralatan tersebut tertahan karena belum ada “mahar”. Alsintan tersebut merupakan peralatan yang disiapkan pemerintah untuk mendukung berbagai program pertanian dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *