Zonamerah|MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengakui pembangunan Lapangan Golae belum sepenuhnya tuntas sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Maros, H. Suwardi Sawedi, mengatakan pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak belum mencakup seluruh kebutuhan lapangan, termasuk pemasangan rumput.
“Memang pekerjaan ini masih membutuhkan anggaran lanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan Lapangan Golae sebelumnya mendapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp2 miliar. Namun, bantuan tersebut tidak dapat dicairkan seluruhnya pada 2025 karena adanya kendala dalam proses tender.
Anggaran bantuan tersebut baru masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 yang ditetapkan pada Oktober 2025. Setelah itu, Pemkab Maros membuka proses tender, namun proses tersebut mengalami dua kali kegagalan.
“Kita dikejar waktu. Karena itu, bantuan keuangan yang tadinya Rp2 miliar tetap kita upayakan masuk dalam anggaran Pemerintah Kabupaten Maros melalui Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Menurut Suwardi, pada 2025 baru dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan. Kontrak tersebut kemudian menjadi salah satu syarat pencairan 50 persen bantuan keuangan.
Dari total bantuan Rp2 miliar, Pemkab Maros akhirnya menerima pencairan sebesar Rp1 miliar pada Desember 2025 melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Karena nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp2 miliar, Pemkab Maros kemudian menganggarkan dana pendamping sebesar Rp1 miliar. Dengan demikian, pekerjaan tersebut menggunakan Rp1 miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Rp1 miliar dari APBD Kabupaten Maros.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan pada Februari 2026, dengan masa pelaksanaan pekerjaan hingga Juni 2026.
Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai material dan kualitas pekerjaan, Suwardi mengatakan persoalan tersebut merupakan ranah teknis yang berada di luar kewenangan Disparpora.
“Kalau mengenai kualitas pekerjaan, ada material yang dianggap tidak sesuai, tentu pihak ketiga yang memberikan penjelasan,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksana pekerjaan bekerja berdasarkan kontrak, perencanaan, pengawasan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh instansi teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros.
“Kalau yang bisa mengatakan ini sesuai atau tidak, tentu dinas terkait. Kami dari Dinas Pariwisata bukan instansi teknis dan tidak memahami secara detail seperti apa pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Pemkab Maros, lanjutnya, juga menyiapkan langkah lanjutan agar Lapangan Golae dapat kembali berfungsi secara maksimal dan dimanfaatkan masyarakat.
Suwardi mengatakan, Bupati Maros telah meminta dirinya berkomunikasi dengan konsultan perencana untuk menghitung kembali kebutuhan anggaran yang masih diperlukan agar lapangan tersebut dapat berfungsi sesuai peruntukannya.
Selain itu, Pemkab Maros juga telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait rencana pengembangan lapangan agar memiliki fasilitas yang lebih representatif, termasuk kemungkinan penggunaan rumput sintetis.
“Harapannya ke depan bisa menjadi lapangan yang maksimal dan bagus, mungkin sampai menggunakan rumput sintetis dan sebagainya,” katanya.
Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk membangun lapangan dengan fasilitas yang lebih lengkap cukup besar. Bahkan, pembangunan lapangan dengan konsep serupa di sejumlah lokasi dapat membutuhkan anggaran hingga sekitar Rp8 miliar.
Sementara terkait pihak yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis pekerjaan, Suwardi menegaskan bahwa perencanaan dan pengawasan berada pada instansi teknis, yakni Dinas PUPR Kabupaten Maros, bersama konsultan yang ditunjuk.
“Yang membuat perencanaan dan pengawasan adalah PUPR. Konsultan perencanaan juga ditunjuk dan RAB disusun dari sana,” jelasnya.
Selain konsultan perencana, terdapat pula konsultan pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, untuk persoalan teknis pembangunan, Disparpora menyarankan agar penjelasan lebih lanjut diberikan oleh instansi teknis dan konsultan terkait.
REPRO Desak APH Periksa
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi REPRO Maros, Asmarianto, SH, meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terkait pembangunan Lapangan Golae.
Menurut Asmarianto, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp2 miliar tersebut perlu mendapat perhatian, terlebih proses tender disebut mengalami kegagalan sebanyak dua kali.
“Kami meminta APH segera melakukan pemeriksaan terkait kegiatan tersebut. Kami menganggap anggarannya cukup besar, yakni Rp2 miliar. Yang menjadi pertanyaan, paket tersebut dua kali gagal tender. Apakah ada yang diarahkan?” ujarnya.
Ia menilai, dugaan atau pertanyaan terkait proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan perlu ditelusuri oleh pihak yang berwenang untuk memastikan seluruh tahapan proyek telah berjalan sesuai ketentuan.
Asmasrianto menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan. Namun, menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik harus menjadi perhatian.
“Kami berharap APH dapat menelusuri seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan, tender, kontrak hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” pungkasnya.(Ak Culli)
















