Zonamerah|Maros, 11 Juli 2026
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros, Dr. H. Muh. Iqram, S.H., M.H., memberikan pandangan hukum dan akademis atas perkembangan informasi yang beredar mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Iqram, apabila informasi tersebut telah benar dan diproses secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, maka penanganannya harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem penegakan hukum, bukan sebagai konflik antar lembaga.
“Dalam negara hukum (rechtstaat), tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Prinsip equality before the law harus berlaku tanpa membedakan jabatan, institusi, maupun kedudukan seseorang. Namun demikian, prinsip tersebut harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap due process of law dan asas presumption of innocence. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, melainkan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.”
Ia menjelaskan bahwa secara akademis, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan ujian terhadap kualitas sistem criminal justice system Indonesia. Oleh karena itu, independensi penyidik, objektivitas penuntut umum, serta imparsialitas hakim harus benar-benar dijaga agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan apa pun di luar koridor hukum.
Iqram menilai bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi strategis yang memiliki fungsi berbeda tetapi saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, masyarakat tidak sepatutnya menggiring perkara ini sebagai pertarungan institusi, melainkan sebagai pembuktian bahwa mekanisme pengawasan dalam negara hukum tetap berjalan.
“Justru apabila aparat penegak hukum mampu memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum sendiri secara profesional, transparan, dan akuntabel, maka hal tersebut akan memperkuat legitimasi hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara.”
Lebih lanjut, Iqram mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi modern, integritas lembaga penegak hukum tidak diukur dari tidak adanya perkara yang melibatkan aparatnya, melainkan dari keberanian institusi tersebut menegakkan hukum secara objektif terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.
Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Setiap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses persidangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, akademis, dan etik agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi maupun impunitas.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, tetapi juga tidak boleh dilemahkan oleh kekuasaan. Supremasi hukum hanya akan lahir apabila seluruh aparat penegak hukum memiliki keberanian yang sama untuk menegakkan hukum terhadap siapa pun dengan tetap menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.”
Di sisi lain, LKBH Maros mengajak masyarakat untuk tetap bersikap kritis namun objektif. Pengawasan publik merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi penghakiman melalui opini maupun media sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan bantuan hukum, LKBH Maros berharap seluruh aparat penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Republik Indonesia, tetap menjaga sinergi kelembagaan, independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat konstitusi. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.(Ak Culli78)














