Zonamerah| Maros – Pemerintah Kabupaten Maros dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas, khususnya terkait maraknya kendaraan berpelat merah yang diduga menggunakan pelat nomor hitam saat beroperasi di jalan.
Fenomena tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi mengaburkan identitas kendaraan milik negara yang dibeli menggunakan anggaran dari pajak masyarakat. Padahal, kendaraan dinas seharusnya digunakan secara transparan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, bukan disamarkan identitasnya.
Di lapangan, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang diduga merupakan kendaraan dinas namun menggunakan pelat hitam. Selain itu, muncul pula persoalan kendaraan dinas yang diduga menunggak pajak.
Kondisi tersebut memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Pemerintah daerah diminta tidak menutup mata terhadap persoalan yang dinilai dapat mencederai tata kelola aset daerah.
“Kalau memang pemerintah daerah tidak mampu atau tidak ingin membayar pajak kendaraan dinas, sebaiknya buat saja aturan yang mengatur secara jelas. Namun selama aturan yang berlaku masih mewajibkan pembayaran pajak, maka pemerintah juga harus memberikan contoh sebagai pihak yang taat terhadap aturan,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Sorotan yang lebih tajam datang dari Aktivis Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) Indonesia, Ismail Tantu. Ia mengungkapkan adanya dugaan kendaraan dinas digunakan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kewenangan.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan mantan Bupati, mantan Wakil Bupati, maupun mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros.
“Di mana kendaraan-kendaraan itu sekarang? Siapa yang menguasainya? Apakah masih tercatat sebagai aset daerah atau sudah dialihkan melalui mekanisme yang sah? Publik berhak mengetahui,” ujarnya.
Ismail menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan tuduhan, melainkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah demi menjaga transparansi pengelolaan aset.
Ia mendesak Inspektorat bersama Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas serta menarik kendaraan yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tidak menutup kemungkinan kami juga meminta atensi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangannya,” tegas Ismail.
Kami mencoba Mengkonfirmasi Kepala BKAD Maros Wempi Sumarlin melalui Pesan WA.Tapi belum ada Respon.
Sementara itu Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Maros AKP Andi M. Takbir Akbar Amnur Saat di konfirmasi 17/7/202 mengatakan Akan menyurati dan melakukan koordinasi dengan Pemda Maros.(Ak Culli)
















