LPHLH Soroti Robohnya Pamsimas Desa Majanang: Setelah Bangkai Proyek Dibersihkan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Zonamerah| Maros – Pembersihan puing-puing bangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Dusun Taipa, Desa Majanang, bukanlah akhir dari persoalan. Justru pertanyaan terbesar kini mengemuka: siapa yang harus bertanggung jawab atas robohnya proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut?

Jangan sampai pembersihan bangkai bangunan hanya menjadi upaya menghilangkan jejak kegagalan proyek, sementara penyebab robohnya konstruksi dan pihak yang bertanggung jawab tidak pernah diungkap kepada publik.

Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (LPHLH), Hamzah, S.E., menegaskan bahwa tanggung jawab atas proyek pemerintah tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup kualitas pekerjaan, pengawasan, serta pemanfaatannya oleh masyarakat.

“Yang dibersihkan memang puing bangunannya, tetapi pertanggungjawaban hukumnya tidak boleh ikut dibersihkan. Publik berhak mengetahui mengapa bangunan itu roboh sebelum sempat memberikan setetes air pun kepada masyarakat,” tegas Hamzah.

Menurut LPHLH, terdapat sejumlah pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, yaitu:
Penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.

Konsultan pengawas, apabila terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan instansi pelaksana, apabila terdapat kekurangan dalam pengendalian, penerimaan hasil pekerjaan, atau pengawasan administrasi sesuai ketentuan.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Inspektorat), untuk memastikan proses evaluasi dilakukan secara independen dan transparan.

Aparat Penegak Hukum (APH), apabila dari hasil audit atau pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana atau penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
LPHLH menilai bahwa pembangunan kembali fasilitas tersebut merupakan kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat atas air bersih. Namun, pembangunan ulang tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan evaluasi terhadap penyebab robohnya bangunan pertama.

“Jangan hanya membangun kembali tanpa mengungkap penyebab kegagalannya. Jika akar persoalannya tidak diselesaikan, maka potensi kegagalan serupa dapat kembali terjadi dan masyarakat lagi yang menjadi korban,” ujar Hamzah.

LPHLH juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros agar membuka hasil evaluasi teknis kepada publik, termasuk menjelaskan penyebab robohnya bangunan, dasar penetapan lokasi pembangunan kembali, pihak yang menanggung biaya pembangunan ulang, serta langkah-langkah yang diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, LPHLH meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Pamsimas tersebut. Jika ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kelalaian dalam pengawasan, maupun indikasi kerugian keuangan negara, maka hasil audit tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pamsimas dibangun untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat, bukan menjadi monumen kegagalan pembangunan. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar membersihkan puing-puing, melainkan kepastian hukum, akuntabilitas penggunaan anggaran negara, dan jaminan bahwa fasilitas tersebut benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” tutup Hamzah.(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *