Lapak kebal dengan Aturan Perda,Kemana Satpol PP

NASIONAL, NEWS40 Dilihat

Zonamerah|MAROS. Keberadaan lapak usaha Sari Laut di sisi Jalan Poros Makassar-Maros, sebelum Terowongan Underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin, kembali menjadi sorotan.

Lapak yang berdiri di kawasan jalur utama tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Namun, hingga kini keberadaannya masih menjadi perhatian publik karena belum terlihat adanya penertiban dari instansi yang berwenang. Penasehat Suara Panrita Keadilan DPC Kabupaten Maros, Sahril, mempertanyakan langkah Satpol PP Kabupaten Maros dan dinas terkait dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut Sahril, keberadaan lapak perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama menyangkut pemanfaatan bahu atau ruang milik jalan, ketersediaan lahan parkir, serta dampaknya terhadap kelancaran arus lalu lintas.

“Sudah sempat viral di media sosial, tetapi sampai sekarang belum terlihat penertiban. Kemana Satpol PP? Kami mendorong agar petugas turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan,” kata Sahril.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan turut melakukan pengecekan terhadap dampak aktivitas lapak dan kendaraan pengunjung terhadap arus lalu lintas di jalur tersebut.

Selain itu, instansi teknis terkait diminta memastikan status pemanfaatan lahan, legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, ketentuan bangunan, kebersihan dan sanitasi.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, pemerintah perlu menjelaskan dasar dan ketentuannya. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Sahril menekankan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menghambat masyarakat mencari nafkah. Namun, kegiatan usaha menurutnya harus tetap memperhatikan ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan dan kepentingan masyarakat luas.

Suara Panrita Keadilan DPC Maros pun menantang Satpol PP bersama dinas terkait untuk turun langsung dan memberikan kejelasan kepada publik.(*) tim DPC suara panrita keadialan Maros(AK CULLI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *