KSPSI Maros Pertanyakan 3 Hal dalam Perkara Dugaan Korupsi Outsourcing BPKA Sulsel

NASIONAL, NEWS41 Dilihat

Zonamerah|Maros – Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Maros mempertanyakan tiga hal dalam penanganan perkara dugaan korupsi belanja jasa tenaga outsourcing pada BPKA Sulawesi Selatan yang kini telah memasuki tahap II.

Ketua DPC KSPSI Maros, Muh. Ridwan, SKM, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai organisasi pekerja, KSPSI berkepentingan memastikan proses tersebut berlangsung transparan dan memberikan kepastian hukum, khususnya karena perkara ini berkaitan dengan hak ratusan pekerja outsourcing.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi ada tiga hal yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri Maros agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Muh. Ridwan.

Pertama, status penahanan dua tersangka

KSPSI Maros mempertanyakan status Darly Akbarsyah dan Maria Christiani setelah perkara dilimpahkan pada tahap II.

“Apakah kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan setelah tahap II? Kalau tidak, apa dasar hukum dan pertimbangan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros sehingga tidak dilakukan penahanan? Kami kira publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai hal ini,” kata Ridwan.

Kedua, mengapa tahap II dilakukan di Jakarta?

KSPSI Maros juga mempertanyakan pelaksanaan tahap II yang dilakukan di wilayah Jakarta/Jakarta Barat, sementara perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Maros.

“Mengapa tahap II dilakukan di Jakarta dan bukan di Kejaksaan Negeri Maros? Apakah karena domisili tersangka, kondisi tertentu, atau ada pertimbangan hukum dan administratif lainnya? Kami meminta Kejaksaan Negeri Maros menjelaskan hal tersebut secara terbuka,” tegasnya.

Menurut Ridwan, pelaksanaan tahap II di luar wilayah Maros tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai alasan dan dasar pelaksanaannya tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Ketiga, angka kerugian negara berubah-ubah

Pertanyaan paling serius, menurut KSPSI Maros, berkaitan dengan perbedaan angka kerugian negara yang muncul dalam perkembangan perkara.

Sebelumnya diberitakan adanya hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp5,48 miliar. Namun kemudian muncul angka sekitar Rp2 miliar sebagai perhitungan sementara penyidik. Dalam perkembangan terbaru, angka sekitar Rp5,48 miliar kembali disebut.

“Ini harus dijelaskan. Sebenarnya berapa kerugian negara dalam perkara ini? Kalau Rp5,48 miliar merupakan hasil audit BPKP, lalu angka sekitar Rp2 miliar itu apa? Apakah bagian dari Rp5,48 miliar atau terdapat perhitungan dan komponen kerugian yang berbeda?” ujar Ridwan.

Menurutnya, kejelasan mengenai angka kerugian negara penting karena menyangkut konstruksi perkara dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Muh. Ridwan menegaskan bahwa KSPSI Maros tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun mendahului proses persidangan.

Namun, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Maros tetap konsisten dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya meminta penjelasan dan transparansi. Jangan sampai perkara yang sudah berjalan panjang ini masuk angin atau kehilangan arah. Jangan sampai pekerja yang seharusnya mendapatkan hak justru kembali menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Maros tidak masuk angin dalam perkara ini. Kalau memang ada pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti bertanggung jawab, proses sesuai hukum. Jangan berhenti hanya pada penetapan tersangka. Dan yang tidak kalah penting, hak-hak pekerja harus menjadi perhatian,” pungkas Muh. Ridwan, SKM, Ketua DPC KSPSI Maros.

DPC KSPSI MAROS menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri Maros memberikan penjelasan yang terang kepada publik mengenai tiga persoalan tersebut. (AK.CULLI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *