Zonamerah|SIDRAP – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang terjadi di wilayah hukum Polsek Wattang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Todda Bojo, Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Korban diketahui bernama Mustamin S., warga yang berdomisili di Jalan A. Cammi, Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Wattang Pulu. Sementara terduga pelaku berinisial atau bernama Nurdin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang memperbaiki mobil di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba, Nurdin datang dan diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan sebilah parang.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka tebas pada bagian kepala sebanyak dua kali serta luka pada lengan kiri. Korban juga disebut sempat melakukan perlawanan saat terjadi penyerangan.
Pasca kejadian, korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan hingga Sabtu, 3 Oktober 2026, masih menjalani perawatan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku Nurdin. Pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Wattang Pulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Wattang Pulu IPTU Jamaluddin Halim, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Yudianto Kadrie, S.Psi., menangani proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara lengkap motif serta kronologi penganiayaan tersebut. Proses hukum terhadap terduga pelaku juga masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Ak Culli)













