Hanya Layani 10 Pemohon per Hari, Antrean Pemetaan BPN Maros Jadi Sorotan Masyarakat

NASIONAL, NEWS80 Dilihat

Zonamerah|MAROS – Pelayanan pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros menjadi sorotan setelah muncul keluhan masyarakat terkait panjangnya antrean dan terbatasnya kuota pelayanan pemetaan bidang tanah.

Kondisi tersebut dikeluhkan seorang pemohon bernama Jumadi. Ia menilai kapasitas pelayanan yang tersedia saat ini belum sebanding dengan jumlah masyarakat yang membutuhkan layanan pemetaan tanah.

Menurut Jumadi, pelayanan pemetaan hanya mengandalkan satu loket dengan kapasitas sekitar 10 hingga maksimal 13 pemohon setiap hari. Sementara jumlah masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan tersebut disebut mencapai lebih dari 20 orang per hari.

Akibat keterbatasan tersebut, tidak semua pemohon dapat memperoleh pelayanan pada hari yang sama. Sebagian masyarakat terpaksa menunggu jadwal berikutnya untuk mendapatkan kesempatan mengurus dokumen pertanahan.

Jumadi mengaku harus menunggu sekitar satu minggu untuk mendapatkan nomor antrean 9 pada Selasa, 3 November 2026.

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena pelayanan pemetaan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses administrasi pertanahan yang membutuhkan kepastian waktu.

Antrean Online Dinilai Belum Menjawab Persoalan

Jumadi menjelaskan, masyarakat diwajibkan mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum mendatangi kantor BPN.

Namun, menurut pengalamannya, sistem antrean digital tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan keterbatasan kapasitas pelayanan.

Ia bahkan mengaku sempat meminta penjelasan kepada petugas keamanan mengenai cara agar permohonannya dapat diproses pada hari yang sama.

Dari penjelasan yang diterimanya, masyarakat disarankan mendapatkan nomor antrean lebih awal, terutama nomor di bawah 10.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pelayanan apabila jumlah kuota harian belum mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

Jumadi berharap BPN Maros segera melakukan evaluasi, terutama dengan menambah loket dan petugas agar masyarakat tidak harus menunggu terlalu lama.

“Harapan saya, tambah loketnya, tambah pelayanannya. Supaya masyarakat bisa dengan cepat terlayani,” tegas Jumadi.

Ia juga mengkhawatirkan lambatnya pelayanan dapat membuka peluang munculnya praktik percaloan atau joki yang menawarkan jasa pengurusan dengan iming-iming proses lebih cepat. Meski demikian, hal tersebut merupakan kekhawatiran narasumber dan belum menjadi temuan adanya praktik percaloan di lingkungan BPN Maros.

Kepala Kantor BPN Maros Akui Keterbatasan SDM

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros (BPN Maros), Ir. Syamsuddin K., S.SiT., M.H., QRMO, memberikan penjelasan saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan pemetaan tanah saat ini masih menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang belum sebanding dengan tingginya jumlah permohonan masyarakat.

BPN Maros mengakui bahwa kuota pelayanan pemetaan saat ini dibatasi sebanyak 10 pemohon per hari. Pembatasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah petugas serta kemampuan tim dalam memproses setiap permohonan.

Selain keterbatasan SDM, perubahan sistem aplikasi pemetaan dari pemerintah pusat juga turut memengaruhi mekanisme dan durasi pelayanan.

Jika sebelumnya proses pemetaan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi, kini permohonan harus melewati beberapa tahapan administrasi.

Tahapan tersebut dimulai dari penerbitan surat tugas oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dilanjutkan proses pengolahan oleh tim pemetaan, hingga tahap pengesahan kembali.

Perubahan mekanisme tersebut membuat pelayanan yang sebelumnya berpotensi diselesaikan dalam sehari kini dapat membutuhkan waktu dua hingga tiga hari, bahkan lebih apabila diperlukan pemeriksaan langsung ke lokasi tanah.

Sertifikat Lama Membutuhkan Pemeriksaan Lebih Mendalam

Dalam penjelasannya, BPN Maros menyebutkan bahwa tidak semua permohonan pemetaan memiliki tingkat kesulitan yang sama.

Apabila kondisi fisik bidang tanah sesuai dengan data surat ukur dan citra yang tersedia, proses pemetaan relatif lebih mudah dilakukan.

Namun, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen sertifikat dengan kondisi fisik di lapangan, petugas harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan posisi, koordinat, dan batas bidang tanah.

Perhatian khusus juga diberikan terhadap sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.

Data pertanahan lama membutuhkan proses penyesuaian dengan kondisi serta koordinat bidang tanah saat ini. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan dan validasi data pertanahan.

Pemetaan juga menjadi bagian penting dalam berbagai jenis pelayanan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah pertama kali, balik nama, roya, hak tanggungan, hingga perbaikan data.

Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi tumpang tindih atau overlap bidang tanah serta mendukung transformasi menuju sistem sertifikat elektronik.

BPN Jelaskan Ketentuan Biaya Pemeriksaan Lapangan

Terkait biaya pelayanan, BPN Maros menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan dalam rangka perbaikan data pertanahan tidak dikenakan biaya transportasi kepada masyarakat.

Adapun biaya transportasi hanya berlaku untuk permohonan pengukuran pertama kali sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat agar dapat membedakan jenis pelayanan dan ketentuan biaya sesuai permohonan yang diajukan.

Waktu Penyelesaian Layanan Pertanahan Berbeda

BPN Maros juga menjelaskan bahwa setiap jenis pelayanan pertanahan memiliki tahapan dan waktu penyelesaian yang berbeda.

Untuk pendaftaran tanah pertama kali, prosesnya dapat membutuhkan waktu sekitar 40 hari. Khusus bidang tanah yang memerlukan tahapan pengumuman selama 30 hari, proses penyelesaian dapat mencapai sekitar 90 hari.

Sementara itu, layanan pemeliharaan data pertanahan seperti balik nama, roya, dan hak tanggungan memiliki target penyelesaian berbeda, bergantung pada jenis layanan dan kelengkapan persyaratan administrasi.

BPN menyebut bahwa proses pelayanan tidak hanya ditentukan oleh antrean, tetapi juga oleh tahapan teknis dan administrasi yang harus dipenuhi setiap permohonan.

Penambahan SDM dan Pembenahan Loket Menjadi Pekerjaan Rumah

Di tengah keluhan masyarakat, BPN Maros mengakui bahwa keterbatasan petugas dan sarana pelayanan menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.

Penambahan sumber daya manusia serta peningkatan infrastruktur pelayanan dinilai menjadi kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan mengurangi antrean.

BPN Maros juga menyebut terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung sejumlah persyaratan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

Ke depan, pihak BPN berkomitmen mencari formula pelayanan yang lebih efektif agar masyarakat tidak harus berulang kali datang ke kantor hanya untuk menyelesaikan urusan administrasi.

Meski demikian, masyarakat tentu menantikan realisasi pembenahan tersebut, terutama terkait penambahan petugas, peningkatan kuota pelayanan, serta perbaikan sistem antrean pemetaan tanah.

Digitalisasi Harus Diikuti Peningkatan Kualitas Pelayanan

Persoalan antrean pemetaan tanah di BPN Maros menjadi catatan penting bahwa keberhasilan digitalisasi pelayanan publik tidak cukup hanya diukur dari tersedianya aplikasi pengambilan nomor antrean.

Digitalisasi harus diikuti kesiapan petugas, ketersediaan sarana, transparansi kuota, serta kepastian waktu pelayanan.

Keterbatasan SDM dan perubahan sistem aplikasi memang menjadi tantangan bagi instansi. Namun, masyarakat sebagai pengguna layanan juga membutuhkan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, kapasitas pelayanan, serta estimasi waktu penyelesaian permohonan.

BPN Maros diharapkan melakukan evaluasi berkala terhadap sistem antrean, termasuk mempertimbangkan penambahan kapasitas pelayanan agar masyarakat tidak harus menunggu berhari-hari hanya untuk memperoleh kesempatan mengurus dokumen pertanahan.

Transparansi mengenai kuota harian dan mekanisme daftar tunggu juga penting untuk mencegah kesalahpahaman serta memastikan seluruh pemohon memperoleh kesempatan pelayanan secara adil.

Pada akhirnya, pelayanan publik bukan sekadar menyediakan nomor antrean, melainkan memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata BPN Maros. Apakah keterbatasan kuota dan SDM akan segera dibenahi sehingga pelayanan pemetaan tanah dapat lebih optimal.(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *