Alkalam Laskar Rasulullah Tolak Rencana Eksekusi Aset, Minta PN Sungguminasa Menunda Pelaksanaan

Zonamerah | Gowa – Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi aset yang dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Penolakan tersebut disampaikan karena pihaknya menilai masih terdapat persoalan hukum yang belum tuntas serta dugaan prosedur yang belum memenuhi prinsip keadilan.

Alkausar Kalam, yang juga merupakan adik Panglima Laskar Rasulullah, menilai rencana eksekusi terkesan dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang dinilai penting.

“Kami menilai terdapat upaya-upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan yang sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan,” ujar Alkausar.

Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan eksekusi lahan yang telah dijadwalkan oleh PN Sungguminasa.

Dalam sikap resminya, Alkalam Laskar Rasulullah meminta Ketua PN Sungguminasa menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses hukum dan keberatan yang telah diajukan selesai diperiksa serta memperoleh putusan berkekuatan hukum.

“Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan. Kami meminta pihak PN Sungguminasa menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi,” kata perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah.

Panglima Laskar Rasulullah, Arjuna Kalam, juga menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak yang menurut mereka masih dilindungi oleh hukum.

Senada dengan itu, tim penasihat hukum Alkalam Laskar Rasulullah, Irfan, menilai rencana eksekusi saat ini dilakukan secara prematur dan berpotensi cacat prosedur.

“Secara hukum, kami telah menempuh jalur keberatan resmi dan meminta pengadilan untuk menghormati prinsip due process of law. Segala bentuk pemaksaan eksekusi di lapangan saat ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Irfan juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Ia menegaskan pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui gugatan perdata maupun pelaporan dugaan pelanggaran prosedur, apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan.(Ak78 Culli)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *