Zonamerah|MAKASSAR — Tim kuasa hukum ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa dari Kantor Hukum Ferdinand Hutahaean & Co (Advocates & Legal Consultants) melaporkan pihak yang mereka sebut terkait PT Pertamina Patra Niaga/PT Pertamina (Persero) ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 25 September 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/1155/IX/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi dalam dokumen laporan yang disampaikan pihak pelapor, terdapat dua pihak yang dilaporkan berinisial DS dan PP. Pihak pelapor juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dilaporkan apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan keterlibatan pihak lainnya.
Laporan tersebut dibuat oleh Husein, yang disebut bertindak sebagai salah satu ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa. Ia didampingi tim kuasa hukum, yakni Advokat Ferdinand Hutahaean, S.H. dan Amudin Laia, S.H.
Dalam laporan itu, pihak pelapor mempersoalkan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, pemalsuan surat atau dokumen, serta penyerobotan tanah.
Kuasa hukum menyebut laporan tersebut merupakan langkah hukum pihak ahli waris sekaligus respons terhadap laporan sebelumnya yang disebut telah dibuat oleh pihak yang mengaku dari PT Pertamina Patra Niaga terhadap sejumlah ahli waris almarhum Baddoe B. Kasa.
Menurut tim kuasa hukum, laporan sebelumnya dibuat di Polres Maros berdasarkan surat penugasan dari pihak manajemen PT Pertamina Patra Niaga dengan tuduhan penyerobotan dan pengrusakan.
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak ahli waris.
Persoalan Lahan 17 Hektare
Pihak ahli waris mengklaim lahan seluas kurang lebih 17 hektare yang berada di Jalan Pertamina, Desa Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, merupakan tanah peninggalan almarhum Baddoe B. Kasa.
Menurut mereka, lahan tersebut selama ini dikelola dan dimanfaatkan oleh keluarga karena diyakini merupakan tanah warisan yang diperoleh secara turun-temurun.
Kuasa hukum ahli waris, Ferdinand Hutahaean, mengatakan pihaknya mempersoalkan penguasaan lahan yang menurut mereka diklaim sebagai aset PT Pertamina.
“Dahulu, keluarga/para ahli waris bebas beraktivitas dan mengolah tanah peninggalan leluhurnya. Namun, belakangan timbul tindakan intimidasi, bahkan diduga memanfaatkan oknum-oknum APH,” kata Ferdinand.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat para ahli waris merasa berada dalam tekanan dan mengalami kesulitan untuk menguasai serta memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Kuasa Hukum Pertanyakan SHGB Nomor 00006 Tahun 1999
Salah satu hal yang dipersoalkan dalam laporan tersebut adalah keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00006 Tahun 1999 yang dalam dokumen dan keterangan kuasa hukum disebut tercatat atas nama PT Pertamina (Persero).
Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk asal-usul tanah, dasar perolehan hak, serta proses yang mendasari penerbitan SHGB tersebut.
Kuasa hukum juga mempertanyakan status badan hukum PT Pertamina (Persero) pada saat SHGB tersebut diterbitkan.
“Bagaimana mungkin sertifikat SHGB tahun 1999 terbit atas nama entitas hukum yang saat itu belum lahir?” ujar kuasa hukum.
Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai dasar perolehan tanah, proses administrasi, sumber aset, serta pihak yang menyerahkan atau mengalihkan hak atas tanah yang kemudian tercantum dalam SHGB tersebut.
Pihak ahli waris juga menyatakan bahwa, sepanjang pengetahuan mereka, tidak pernah terdapat transaksi jual beli, pelepasan hak, hibah, maupun peralihan hak atas tanah tersebut dari keturunan atau ahli waris Baddoe B. Kasa kepada pihak lain.
Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum mendalami asal-usul dan proses penerbitan SHGB Nomor 00006 Tahun 1999.
Tiga Ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Dipersoalkan
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan yang disebut dalam laporan antara lain:
Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang oleh pelapor dikaitkan dengan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik;
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan pemalsuan surat atau dokumen; dan
Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan penyerobotan tanah.
Tim kuasa hukum menyatakan sejumlah bukti telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan tersebut.
Mereka meminta penyidik mendalami keabsahan SHGB, dasar penerbitannya, asal-usul tanah, serta proses perolehan atau penguasaan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam dokumen laporan, nilai kerugian yang diklaim pihak pelapor akibat dugaan perbuatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp170 miliar.
Minta Penanganan Secara Profesional
Tim kuasa hukum meminta Polda Sulawesi Selatan menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta pihak yang menurut mereka menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah agar mengosongkan lokasi tersebut.
Amudin Laia mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara persuasif, namun tetap menyiapkan langkah hukum apabila upaya tersebut tidak menemukan titik temu.
“Kami menegaskan bahwa pihak klien kami sejatinya mengupayakan mekanisme persuasif untuk duduk bersama. Namun jika tidak diindahkan, maka kami sangat siap bertarung secara terbuka di jalur hukum yang benar,” tegas Amudin.
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh prosedur hukum apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan lain yang dinilai merugikan kliennya.
Masih Dalam Proses Hukum
Dengan adanya laporan tersebut, dugaan pemalsuan dokumen, keabsahan SHGB, status kepemilikan tanah, serta dugaan penyerobotan lahan masih merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penerimaan laporan oleh kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Kebenaran mengenai seluruh tuduhan dan bukti yang disampaikan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan, apabila memenuhi unsur, penyidikan.
Redaksi menggunakan istilah “dugaan” karena seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan pihak pelapor dan keterangan kuasa hukumnya serta belum merupakan putusan pengadilan.
Redaksi Liputan Langit membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina (Persero), DS, PP, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan akurasi penting: saya sengaja tidak menulis bahwa Pertamina atau pihak berinisial DS/PP terbukti melakukan pemalsuan atau penyerobotan. Statusnya masih berupa laporan dan dugaan. Saya juga mempertahankan pernyataan mengenai SHGB sebagai pertanyaan/klaim kuasa hukum, bukan sebagai fakta hukum yang sudah terbukti.(Ak Culli)












