Zonamerah|Maros – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan Salah satu Perusahan keramik di Makassar dengan nilai mencapai Rp156,753 juta menghebohkan Kabupaten Maros. Seorang oknum karyawan berinisial AA kini harus menghadapi proses hukum setelah perkaranya resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (27/8/2026).
Dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal yang menemukan adanya sejumlah tagihan dari delapan toko yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.
Temuan ini sontak mengejutkan pihak perusahaan karena nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah. Hasil audit kemudian menjadi dasar perusahaan untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum hingga akhirnya memasuki tahap persidangan.
Pihak perusahaan berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar perwakilan perusahaan.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih akan dibuktikan dalam proses persidangan. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai pengingat pentingnya pengawasan internal perusahaan serta integritas dalam pengelolaan keuangan.(AkCulli)











