10 Tahun Menanti Ganti Rugi, Warga Maros-Pangkep Desak Balai Kereta Api Segera Bayar Hak Warga

Zonamerah|MAROS — Puluhan warga dari Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Selasa (22/9/2026). Mereka menyampaikan tuntutan terkait penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan jalur Kereta Api Trans Sulawesi.

Dalam aksi tersebut, warga meminta adanya kejelasan dan kepastian mengenai proses pembayaran lahan yang menurut mereka hingga kini belum seluruhnya diselesaikan.

Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalur kereta api Maros-Pangkep memang telah menjadi persoalan yang berlangsung cukup lama. Komnas HAM sebelumnya juga mencatat adanya sengketa ganti rugi lahan dalam pembangunan Jalur Kereta Api Maros-Pangkep.

Sebelumnya, sejumlah pemilik lahan terdampak di Maros dan Pangkep juga menggelar rapat koordinasi untuk membahas persoalan pembebasan lahan. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan bahwa persoalan harga dan proses pembebasan lahan masih menjadi persoalan yang belum tuntas.

Salah seorang koordinator lapangan dalam aksi tersebut mengatakan warga merasa lelah karena persoalan yang mereka perjuangkan belum mendapatkan kepastian.

“Tanah kami sudah ditimbun untuk rel, tanaman kami mati. Kami mau bagaimana lagi? Pemerintah jangan tutup mata terhadap kondisi kami,” ujar korlap aksi.

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.

Pertama, warga mendesak Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan warga yang menurut mereka masih belum tuntas.

Kedua, warga meminta BPN/ATR di Kabupaten Maros dan Pangkep membuka data secara transparan terkait bidang dan luas lahan masyarakat yang telah dilakukan pengukuran, termasuk status proses pengadaan tanah masing-masing bidang.

Ketiga, massa mendesak Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati Maros dan Bupati Pangkep ikut turun tangan dalam penyelesaian persoalan agraria tersebut.

Keempat, warga meminta DPRD Sulawesi Selatan serta DPRD Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep melakukan pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan ganti rugi lahan, termasuk mempertimbangkan pembentukan panitia khusus apabila diperlukan sesuai mekanisme kelembagaan.

Kelima, massa meminta adanya kepastian mengenai mekanisme dan jadwal penyelesaian pembayaran.

Warga juga menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tuntutan mereka belum mendapatkan kejelasan. Mereka mengancam aksi lanjutan akan melibatkan massa yang lebih besar.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan mengenai seluruh tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *