Zonamerah|Maros — Persoalan pembebasan lahan masyarakat yang terdampak pembangunan jalur kereta api di wilayah Maros dan Pangkep kembali menjadi perhatian. Salah satu pemilik lahan, H.
Jamal, menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses pengadaan tanah hingga penetapan nilai ganti rugi.
H. Jamal mengatakan, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak pembangunan jalur kereta api. Namun, mereka meminta agar proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka, transparan dan memperhatikan nilai yang layak bagi pemilik tanah.
Menurut H. Jamal, sejak awal masih terdapat sejumlah persoalan yang dipertanyakan masyarakat. Salah satunya terkait proses pengukuran lahan yang disebut dilakukan oleh pihak BPN bersama petugas perkeretaapian tanpa sepengetahuan sebagian pemilik lahan maupun pemerintah setempat.
“Yang menjadi persoalan bukan pembangunan kereta apinya. Kami mendukung pembangunan. Tetapi hak masyarakat sebagai pemilik tanah juga harus diperhatikan,” ujar H. Jamal.
Ia menjelaskan, masyarakat juga mempertanyakan tidak adanya sosialisasi yang melibatkan pemilik lahan secara langsung mengenai penetapan harga tanah. Begitu pula proses penilaian tanah yang menurutnya tidak melibatkan pemilik lahan maupun aparat desa sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
H. Jamal menyebut, pada akhir 2019 muncul nilai tanah yang menurut masyarakat sangat tidak layak. Bahkan, nilai tersebut dinilai berada di bawah NJOP dan tidak mencerminkan harga pasar tanah di wilayah terdampak.
Keberatan tersebut kemudian dibawa masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Maros dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam RDP tersebut, menurut keterangan masyarakat, hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pihak pengadilan, pemerintah daerah, Balai Perkeretaapian, Kepolisian dan Kejaksaan.
Masyarakat berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan perbaikan terhadap proses pembebasan lahan dan nilai ganti rugi.
Namun, H. Jamal mengatakan persoalan tersebut hingga kini belum sepenuhnya selesai. Masyarakat masih mempertanyakan nilai ganti rugi yang ditawarkan melalui mekanisme konsinyasi.
Menurutnya, sebagian pemilik lahan telah mengambil dana yang dititipkan, sementara sebagian lainnya memilih belum mengambil karena masih keberatan terhadap nilai yang ditetapkan.
“Yang kami persoalkan adalah nilai tanahnya. Kalau nilainya tidak sesuai dan dinilai terlalu rendah, tentu masyarakat mempertimbangkan untuk menerima,” jelasnya.
Selain harga tanah, masyarakat juga meminta kejelasan mengenai penghitungan terhadap berbagai objek yang berada di atas lahan, seperti bangunan, tanaman dan aset lainnya.
H. Jamal menyebut, sekitar 97 pemilik lahan hingga kini masih belum mengambil dana ganti rugi karena mempertanyakan nilai yang mereka anggap belum layak.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait kembali membuka ruang musyawarah dengan menghadirkan para pemilik lahan secara langsung.
“Kami berharap ada solusi yang adil. Kami tidak menolak pembangunan kereta api. Kami hanya meminta agar tanah kami dihargai secara layak dan prosesnya dilakukan secara terbuka,” tegas H. Jamal.
Masyarakat juga berharap seluruh proses penilaian dan pemberian ganti rugi dapat dijelaskan secara transparan, sehingga tidak menimbulkan keberatan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Bagi H. Jamal dan pemilik lahan lainnya, pembangunan infrastruktur tetap penting, namun hak masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan juga perlu menjadi perhatian dalam proses penyelesaiannya.











