Lahan Jadi Kendala, Pengurus KDMP Bonto Tallasa Harap Pemkab Maros Beri Kepastian Gerai KDMP Bonto Tallasa

NASIONAL, NEWS68 Dilihat

Zonamerah|MAROS — Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga kini belum terealisasi. Persoalan ketersediaan dan status lahan menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi pengurus koperasi.

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Bonto Tallasa, Syamsuddin Tawa, mengatakan lahan yang sebelumnya disiapkan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Maros berupa area persawahan dengan luas lebih dari satu hektare.

Namun, lahan tersebut belum dapat digunakan untuk pembangunan gerai karena terkendala ketentuan terkait perlindungan lahan sawah.

«“Lokasi yang kita punya adalah aset pemerintah, itu sawah seluas satu hektare lebih. Tapi ada aturan pemerintah dari Kementerian Pertanian dan ATR/BPN bahwa lokasi sawah tidak bisa dialihfungsikan,” kata Syamsuddin.»

Pengurus koperasi kemudian berupaya mencari lokasi alternatif dengan menggunakan lahan milik masyarakat. Lahan tersebut disebut telah ditemukan dan dinilai memungkinkan untuk pembangunan gerai KDMP.

Namun, pemilik lahan mengajukan persyaratan agar lahan miliknya dapat ditukar dengan lahan sawah milik pemerintah.

Syamsuddin mengungkapkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan bagian aset Pemerintah Kabupaten Maros terkait rencana pertukaran lahan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Menurutnya, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar empat bulan. Pemerintah Desa Bonto Tallasa juga disebut telah berupaya membantu dengan menyurati Bupati Maros terkait lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan gerai KDMP.

«“Pemerintah desa juga sudah berusaha, sudah menyurat ke Pak Bupati. Sampai saat ini belum ada balasan dari surat kepala desa tentang lokasi yang dimaksud,” ujarnya.»

Syamsuddin berharap Pemerintah Kabupaten Maros dapat segera memberikan solusi dan kejelasan terkait status maupun mekanisme pertukaran lahan, sehingga pembangunan gerai KDMP di Desa Bonto Tallasa tidak terus mengalami hambatan.

«“Padahal KDMP ini adalah program strategis dari Bapak Presiden,” katanya.»

Jika persoalan tersebut belum mendapatkan solusi di tingkat pemerintah daerah, Syamsuddin menyatakan pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

«“Kalau memang tidak ada solusi, saya sebagai pengurus akan menindaklanjuti dan besar kemungkinan saya akan menyurat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk meminta solusi atau tanggapan,” tegasnya.»

Selain persoalan lahan untuk pembangunan gerai KDMP, Syamsuddin juga mempertanyakan penerapan aturan terkait perlindungan dan alih fungsi lahan sawah.

Ia mengaku melihat adanya sejumlah kawasan persawahan di Kabupaten Maros yang telah berubah menjadi kawasan perumahan. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan tersebut.

«“Ini saya minta dari pemerintah setempat mengenai aturan tentang sawah produktif yang tidak bisa dialihfungsikan,” katanya.»

Syamsuddin juga mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap lahan sawah, khususnya ketika pembangunan perumahan dapat memperoleh izin, sementara lahan aset pemerintah yang hendak dimanfaatkan untuk pembangunan gerai KDMP justru masih terkendala aturan.

«“Kenapa kalau perumahan atau developer mengajukan permohonan, mereka bisa diberi izin untuk membangun? Tidak mungkin mereka membangun kalau tidak ada izin dari pemerintah setempat,” pungkasnya.»(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *