Tambang di Tanralili Maros Disorot, Lereng Hijau Berubah Jadi Lahan Galian

ZonaMerah|Maros – Aktivitas pertambangan di wilayah Tanadidi, Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Kegiatan penggalian dan pengangkutan material di lokasi tersebut diduga perlu mendapat perhatian serius terkait kelengkapan perizinan dan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Saat awak media melakukan pemantauan ke lokasi pada Selasa (5/8/2026), terlihat aktivitas kendaraan pengangkut material serta kondisi lereng yang telah mengalami perubahan. Kawasan yang sebelumnya tampak hijau kini terlihat menjadi area terbuka akibat aktivitas pengerukan.

Tak hanya perubahan bentang alam, di sekitar lokasi juga terdapat bangunan Pamsimas yang kondisinya diduga mengalami kerusakan yang perlu dipastikan apakah berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), terdapat data perusahaan Lima Tuju Tuju di Kabupaten Maros dengan sejumlah informasi perizinan, di antaranya:

• Nama perusahaan: Lima Tuju Tuju

• Kabupaten: Maros

• Provinsi: Sulawesi Selatan

• Nomor SK: 10082301258530003

• Tahapan kegiatan: Operasi Produksi

• Status C&C: CNC

• Tanggal berlaku SK: 17 April 2025

• Tanggal berakhir SK: 17 April 2030

Namun, keberadaan data IUP pada sistem Minerba tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh aktivitas di lapangan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Legalitas kegiatan perlu diverifikasi secara menyeluruh, termasuk kesesuaian koordinat dan wilayah IUP, IUP Operasi Produksi, persetujuan lingkungan, RKAB, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Ancaman Pidana Jika Benar Tanpa IzinApabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain aspek perizinan pertambangan, pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan aspek persetujuan lingkungan serta potensi dampak atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Sorotan masyarakat kini mengarah pada instansi berwenang agar melakukan pemeriksaan langsung dan memastikan apakah kegiatan pertambangan di Tanadidi tersebut telah sesuai dengan izin yang dimiliki serta ketentuan lingkungan hidup.

Publik juga menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Maros untuk memastikan kegiatan pertambangan tersebut berjalan sesuai aturan.

Kami juga memberiakan ruang Kepada Pihak perusahaan dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas kegiatan, kondisi Pamsimas, serta dugaan dampak lingkungan yang muncul di sekitar lokasi.(Ak Culli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *