ZonaMerah,Maros- Transparansi pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Bajipamai, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. Pertanggungjawaban dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2025 dipertanyakan setelah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengaku belum mendapatkan tanggapan atas surat permintaan rapat pertanggungjawaban yang telah disampaikan kepada pemerintah desa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa permintaan pertanggungjawaban yang menyangkut pengelolaan dana BUMDes Tahun 2025 belum memperoleh kejelasan? Dan di mana peran Inspektorat Kabupaten Maros dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai ketentuan?
Ketua Tim Pengawasan REPRO Sulsel, Muh. Tahir Dg Lanti, mendesak Inspektorat Kabupaten Maros agar segera turun tangan memeriksa persoalan tersebut. Menurutnya, informasi mengenai belum terlaksananya rapat pertanggungjawaban BUMDes tahun 2025 tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Tahir menyebut pihaknya menerima informasi bahwa pertanggungjawaban pengelolaan anggaran desa belum disampaikan kepada BPD. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.
Jangan sampai pertanggungjawaban dana publik justru menjadi persoalan yang berlarut-larut tanpa penjelasan yang terbuka kepada pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.
Anggota BPD Desa Bajipamai, Musalim Johan, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pemerintah desa untuk meminta rapat pertanggungjawaban BUMDes tahun 2025.
Namun, Musalim mengaku hingga saat ini belum memperoleh tanggapan ataupun tindak lanjut atas surat tersebut.
Jika surat itu benar belum ditanggapi, pemerintah desa perlu menjelaskan apa yang menjadi kendala dan kapan permintaan tersebut akan ditindaklanjuti. Diamnya komunikasi tidak akan menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat.
Dalam pengelolaan BUMDes, keterbukaan mengenai penggunaan dana dan hasil usaha merupakan hal penting. Karena itu, permintaan pertanggungjawaban tidak semestinya dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Musalim juga menyatakan beberapa bulan ini belum pernah bertemu langsung dengan Kepala Desa Bajipamai dan menyebut kepala desa jarang berada di kantor desa.
Meski demikian, persoalan utama tetap menunggu jawaban: bagaimana status pertanggungjawaban BUMDes tahun 2025, dan apa tindak lanjut pemerintah desa atas surat yang dilayangkan BPD?
Sorotan kini mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Maros.
Sebagai aparat pengawasan intern pemerintah daerah, Inspektorat diharapkan tidak hanya menunggu laporan berkembang menjadi polemik. Informasi mengenai belum jelasnya pertanggungjawaban BUMDes patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan sesuai kewenangan.
Inspektorat harus menjawab dengan tindakan, bukan sekadar membiarkan pertanyaan publik menggantung.
Pemeriksaan perlu memastikan apakah rapat pertanggungjawaban telah dilaksanakan, apakah dokumen pengelolaan dana tersedia, bagaimana status surat dari BPD, serta apakah pengelolaan BUMDes telah berjalan sesuai ketentuan.
Jika seluruh administrasi dan pertanggungjawaban telah dipenuhi, sampaikan berdasarkan fakta. Namun, apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian, tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya apakah fungsi pengawasan berjalan efektif ketika persoalan pertanggungjawaban dana BUMDes mulai mencuat.
Tahir juga meminta Inspektorat tidak hanya berfokus pada Desa Bajipamai. Ia mendorong pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes di desa-desa lain di Kabupaten Maros agar transparansi dan akuntabilitas tidak berhenti pada slogan.
Hingga berita ini disusun, Kepala Desa Bajipamai belum memberikan klarifikasi terkait informasi yang disampaikan pihak BPD dan Tim Pengawasan REPRO Sulsel.
Redaksi membuka ruang bagi Kepala Desa Bajipamai, pengelola BUMDes, dan Inspektorat Kabupaten Maros untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling menunggu. Pemerintah desa harus menjelaskan, BPD perlu memperoleh kepastian, dan Inspektorat harus menindaklanjuti informasi sesuai kewenangannya.
Dana yang dikelola untuk kepentingan masyarakat membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas. Jika administrasi telah dipenuhi, tunjukkan buktinya. Jika masih ada yang belum diselesaikan, jelaskan kendalanya dan tindak lanjuti sesuai aturan.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan transparansi, kepastian, dan pengawasan yang benar-benar bekerja.











