Zonamerah|MAROS, SULSEL — Persoalan sengketa atas sejumlah bidang lahan yang diklaim sebagai harta pusaka peninggalan keluarga almarhum Boddoe bin Kasa (Pewaris I) di wilayah Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, resmi memasuki tahapan peringatan hukum.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), selaku penerima kuasa non-litigasi dari para ahli waris, telah melayangkan Somasi / Teguran Hukum Pertama terkait dugaan penguasaan, pemanfaatan, dan pengalihan hak atas tanah darat maupun sawah tanpa persetujuan dari seluruh keturunan sah pewaris.
Langkah ini diambil setelah para ahli waris mengantongi Penetapan Ahli Waris Munasakhat Nomor 175/Pdt.P/2026/PA.Mrs dari Pengadilan Agama Maros yang mengesahkan silsilah 38 orang ahli waris pengganti secara berjenjang sebagai pemilik tunggal hak keperdataan yang sah atas aset-aset almarhum Boddoe bin Kasa. Berdasarkan prinsip hukum acara perdata, legal standing ke-38 ahli waris ini diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 201 K/Sip/1974 tanggal 28 Januari 1976, yang menegaskan bahwa pengurusan dan sengketa atas objek bersama mutlak harus melibatkan dan mewakili seluruh komponen ahli waris yang sah agar tidak cacat formil.
Sejumlah Lokasi Diduga Terkait Objek Sengketa
Berdasarkan investigasi lapangan dan pencocokan Buku Rincik/Girik Kohir 103 (Buku C/F) Bulu-Bulu serta Kohir 102 Pattene, sejumlah lokasi atau tempat usaha yang diduga berada, bersentuhan, atau memanfaatkan area klaim warisan tersebut di antaranya adalah Perumahan Ambani Residenza Bandara, Hotel D’Mars, Mie Titi Maros, Wisma Afiat, SMK Tri’s Maros, Mandiri Jaya Motor, serta Maros Jaya Kubah.
Pihak lembaga menegaskan, penyebutan nama-nama lokasi usaha tersebut tidak serta-merta mengartikan bahwa para pengelola atau pemilik usaha saat ini telah melakukan pelanggaran hukum. Hubungan keperdataan serta batas-batas fisik masing-masing lokasi terhadap objek tanah milik pewaris masih harus dibuktikan secara objektif melalui pencocokan dokumen pertanahan, pengukuran batas ulang oleh instansi berwenang, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Brahim Anwar: Kami Berikan Waktu 7 Hari untuk Klarifikasi
Brahim Anwar, selaku penerima kuasa lapangan, menjelaskan bahwa somasi pertama ini merupakan ruang resmi dan itikad baik dari pihak keluarga untuk meminta pihak-pihak yang menguasai fisik lahan menghentikan aktivitas sementara waktu dan menunjukkan dasar kepemilikan mereka.
“Kami mengedepankan mekanisme hukum dan persuasif. Kami memberikan kesempatan selama tujuh hari kerja sejak somasi diterima bagi pihak-pihak terkait untuk berdiskusi, memberikan klarifikasi, atau menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Brahim Anwar.
Pihaknya mengingatkan, segala bentuk pengalihan, penjualan, atau penyewaan lahan sengketa yang bersumber dari oknum yang tidak berhak dapat dijerat dengan ketentuan pidana baru pertanahan, yakni Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengenai tindak pidana penipuan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda materiil yang signifikan.
Terbuka untuk Pembuktian Bukti Hak
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat respons positif atau penyelesaian konkret, penerima kuasa bersama tim hukum menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tegas, baik berupa gugatan keperdataan maupun laporan resmi atas dugaan penyerobotan lahan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh tudingan penguasaan lahan ini masih berstatus klaim hukum sepihak dari pihak pemohon somasi. Pihak-pihak yang namanya tersebut di atas maupun pihak berkepentingan lainnya memiliki hak jawab sepenuhnya untuk membantah klaim ini dengan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan sertifikat atau dokumen penguasaan tanah yang sah secara hukum di hadapan otoritas terkait.











